YS (56) warga Ungaran, Semarang ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena menipu dua warga Klaten. Korban dua wanita, FK (28) warga Trucuk dan MD (28) warga Ceper, Klaten, dijanjikan menjadi CPNS dengan membayar ratusan juta rupiah.
"Kasus penipuan dan penggelapan ini dengan modus menawarkan jasa dalam pengangkatan CPNS. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu bulan September 2023 sampai Februari 2024," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskan Faruk Rozi, peristiwa itu berawal pada September 2023, para korban bersama kerabatnya bertemu pelaku. Tersangka mengaku punya kenalan orang di Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya pelaku mengaku kenal dengan pejabat tinggi di Kemendagri. Yang bersangkutan mengimingi para korban dapat memasukkan menjadi CPNS dengan meloloskan saat seleksi," tutur Faruk Rozi.
Tergiur iming-iming, kedua korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap. Nilai kerugian keduanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Adapun kerugian yang dialami untuk FK mengalami kerugian Rp 192 juta dan MD Rp 126 juta. Dari pengakuan tersangka uang digunakan pure untuk kepentingan tersangka sendiri, tidak disalurkan ke orang lain," papar Faruk Rozi.
Menurut Faruk Rozi, karena sudah transfer uang dan sekian lama menunggu tidak ada kejelasan akhirnya para korban melaporkan ke Polres akhir tahun 2025. Polres kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Semarang.
"Tersangka diamankan di sebuah hotel di Semarang satu minggu yang lalu. Pelaku ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi dan para korban," kata Faruk Rozi.
Lebih lanjut, Faruk Rozi menyampaikan barang bukti yang diamankan antara lain beberapa buku rekening dan ponsel. Tidak ada dokumen tertentu.
"Tidak ada dokumen tertentu, hanya kemampuan komunikasi untuk meyakinkan korban, sementara pengakuan baru dua orang korbannya di Klaten. Tersangka dikenakan pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP Jo Pasal 127 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," pungkas Faruk Rozi.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan pelaku sejauh ini hanya mengakui beraksi di Klaten. Belum ada indikasi tersangka bagian dari sindikat.
"Sampai saat ini baru mengaku di Klaten saja. Belum ada indikasi ini bagian dari sindikat," jelas Taufik.
(apl/ams)
