Trauma Mendalam Wanita Klaten 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Trauma Mendalam Wanita Klaten 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Sabtu, 21 Feb 2026 15:13 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Klaten -

Seorang wanita berinisial SH (23) warga Karangnongko, Klaten, menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri D (65) selama 14 tahun. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat perlakuan ayahnya.

"Jadi pada saat melapor bersama ibunya itu memang mengalami trauma. Bahkan sampai nangis-nangis dan tidak mau pulang sebelum bapaknya ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Jumat (20/2/2026) siang.

Dijelaskan Taufik, korban melapor ke Polres bersama beberapa orang sore hari. Setelah mendapatkan laporan dan cukup keterangan saksi, pelaku diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini baru pulang dari bepergian langsung kami amankan. Selepas magrib sudah kita bawa ke Polres," lanjut Taufik.

"Tentunya tidak trauma dengan rumah, hanya trauma dengan pelakunya," kata Taufik.

ADVERTISEMENT

Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menjelaskan korban patut diduga mengalami trauma berat. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan korban sempat mau mengakhiri hidupnya karena saking traumanya. Mungkin karena terlalu lama, selama 14 tahun menjadi korban dari perbuatan ayah kandung yang tinggal serumah," jelas Faruk Rozi.

"Apalagi korban merupakan anak perempuan satu-satunya dari lima bersaudara," ungkap Faruk Rozi.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap D (65) warga Kecamatan Karangnongko, Klaten karena tega mencabuli anak gadisnya, SH (23). Hasil pemeriksaan aksi tidak senonoh tersangka telah dilakukan selama 14 tahun.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur 10 tahun atau kelas 4 SD hingga kasus ini bisa diungkap (Februari), jadi selama 14 tahun korban menerima perbuatan cabul yang dilakukan ayahnya sendiri," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada detikJateng saat konferensi pers, Jumat (20/2).

Dijelaskan Faruk, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah. Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban pergi ke pasar.

"Jadi masih tinggal serumah dengan korban dan ibunya. Ibunya merupakan pedagang di pasar sehingga setiap kali ibunya meninggalkan rumah, pelaku ini melancarkan aksinya," ungkap Faruk Rozi.

Ia menjelaskan selama 14 tahun dicabuli ayahnya, korban tidak pernah berani menceritakan kepada ibunya. Tetapi seiring waktu korban akhirnya curhat kepada ibunya.

"Tetapi seiring berjalannya waktu korban bercerita (awal Februari). Selain mencabuli korban, tersangka juga sering melakukan KDRT pada istrinya, sehingga ketika korban curhat, langsung membawa korban ke Polres Klaten untuk membuat laporan," lanjut Faruk.




(aku/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads