Ketiga pelaku penjual bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus ditangkap polisi. Satu dari ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis perkara jual beli bahan baku petasan.
"Sebanyak 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon disita dan tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Kudus Selasa (24/2/2026).
Heru mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian beberapa hari ini. Hasilnya dari pemantauan ruang digital, petugas menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusinya," jelas dia.
Heru mengatakan adanya informasi rencana transaksi. Polisi kemudian melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Selasa (17/2).
"Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai," jelasnya.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama. Dia diamankan pada Kamis (19/2).
"MAS diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan," ungkap dia.
"Diketahui, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan," Heru melanjutkan.
Menurut pengakuan MAS kepada polisi, ia memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu. Dari situ pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp 200 ribu per kilogram melalui media sosial.
"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat," terang Heru.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kudus. Ketiga pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam mengoptimalkan patroli siber dan penegakan hukum guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya bahan petasan," pungkas Heru.
(alg/afn)
