Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar menyoroti eks Bupati Juliyatmono yang tak diperiksa sebagai saksi hingga vonis hakim keluar. Mereka menyebut vonis hakim 'abu-abu' lantaran tidak mengambil kesaksian Juliyatmono.
Diketahui, Juliyatmono mangkir dari pemanggilan jaksa hingga 4 kali meski disebut menerima uang dari para terdakwa.
Hal itu disampaikan Kenthut Wahyuni, pengacara Soenarto yang merupakan satu-satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus tersebut. Ia menyoroti belum diperiksanya Juliyatmono hingga sidang putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Juliyatmono tak dihadirkan sebagai saksi) Di situlah kecacatan dalam pemeriksaan di pengadilan ini, karena tokoh utamanya tidak dimasukkan," kata Kenthut di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (24/2/2026).
"Kalau tokoh utamanya masuk sebagai saksi saja itu sebenarnya akan menjadi terang benderang perkara ini. Sehingga perkara ini saya katakan buram, boleh saya katakan abu-abu," lanjutnya.
Kenthut bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses Juliyatmono yang disebutnya sebagai 'otak' dalam perkara tersebut.
Kenthut Wahyuni, pengacara Soenarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (24/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
"(Kecewa?) Iya. Ini abu-abu karena otaknya kejahatannya kan di sana. Makanya saya imbau jajaran penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, harus segera memproses Pak Juliyatmono," tegasnya.
Ia menilai, dalam perkara tersebut kliennya itu tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Lelang pertama gagal. Itu artinya tidak ada niatan sejak awal untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tidak pernah ada janji-janji," ujarnya.
Kenthut juga menyoroti peran Soenarto selaku eks Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar. Ia menilai, seharusnya pasal yang diterapkan untuk ASN berbeda.
"Kalau mengacu UU Tipikor, Pak Narto itu ASN. Seharusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2. Ada perbedaan antara memperkaya diri sendiri dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tegasnya.
Terlebih, kata Kenthut, Soenarto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 255 juta dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
"Dan memang dia diharapkan oleh masyarakat. Tokoh kemasyarakatan di lingkungannya mengirimkan surat kepada Majelis Hakim untuk menjadi pertimbangan walaupun tidak disebutkan," kata Kenthut.
Hal senada dikatakan pengacara tiga terdakwa dari PT MAM Energindo, Buana Pahala Tarian. Ia turut menyoroti belum adanya kejelasan proses hukum terhadap Juliyatmono sebagai pihak penerima uang dalam perkara tersebut.
"Kalau dalam hukum pidana ada pemberi dan penerima. Pemberinya ditahan, penerimanya bebas. Teman-teman bisa menilai sendiri," ujarnya.
Meski dalam berkas pemeriksaan yang sempat dibacakan jaksa bahwa Juliyatmono membantah menerima maupun mengenal para terdakwa, tetapi dalam tuntutan dan putusan disebut adanya penerimaan tersebut.
"Boleh saja seperti itu (mengaku tidak kena). Tapi dalam persidangan ini hakim memutuskan dan jaksa menuntut bahwa Juliyatmono menerima (uang) dari tersangka dan sekarang masih bebas," tuturnya.
"Dan itu adalah dasar penahanan mereka, karena memberi. Sedangkan si penerima tidak ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya
Ia juga menyinggung soal kerugian negara yang dalam putusan hakim disebut sebesar Rp 3 miliar akibat keterlambatan, usai pendapat saksi ahli dari jaksa soal kerugian mencapai Rp 10 miliar ditolak majelis hakim.
"PT MAM sudah ada kesepakatan dengan DPR untuk mencicil. Jadi itu mestinya (masuk perkara) perdata," ujarnya.
Selain itu, ia mempersoalkan kewajiban pembayaran Rp 1,6 miliar dan denda Rp 500 juta yang dibebankan kepada Ali Amril secara pribadi.
"Atas keterlambatan 3 miliar ini sebenarnya PT MAM sudah sepakat dengan DPR untuk mencicil. Jadi itu bukan pidana tetapi perdata," katanya.
"Kedua terkait dengan Ali Amril yang membayar Rp 1,6 miliar dan denda Rp 500 juta itu tidak pantas. Kerugian negara hanya Rp 3 miliar dan sudah dicicil. Sehingga Rp 500 juta untuk Pak Ali yang tidak menikmati proyek ini tidak wajar," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, muncul dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Juliyatmono disebut menerima Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek.
"Terdakwa Nasori menyerahkan dana sejumlah Rp 4,5 miliar kepada saksi Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar, sejumlah Rp 500 juta kepada saksi Sunarto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp 355 juta kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa dengan saksi Juliyatmono dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp 1,66 miliar," kata JPU Tegar Djati Kusuma dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/10/2025).
Putusan 2-4 Tahun untuk Para Terdakwa
Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, Agus Hananto selaku Kepala Kantor PT MAM Energindo Cabang Wilayah Jawa Tengah-DIY, Tri Asto Cahyono selaku sub kontraktor, dan Soenarto selaku Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.
Terdakwa Ali Amril dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tak memiliki harta yang mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," kata hakim Dame P Pandiangan di PN Semarang, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, terdakwa Nasori, Agus Hananto, dan Tri Asto Cahyono dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan 140 hari.
Terdakwa Agus Hananto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta, jika tidak dibayar maka hartanya akan disita untuk dilelang. Namun jika hartanya tak mencukupi, terdakwa Agus Hananto harus menjalani pidana penjara 6 bulan.
Sementara terdakwa Soenarto yang disebut sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 255 juta dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 80 hari.
"Uang pengganti Rp 500 juta, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana 4 bulan," jata hakim.

