Direktorat Reserse Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penjualan 87 sepeda motor tanpa dokumen resmi atau bodong. Terungkap, motor-motor itu hendak dijual ke Vietnam.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, saat rilis ungkap kasus penadahan motor. Ia mengatakan, dua tersangka berinisial R dan S telah ditangkap usai menjual motor tanpa dokumen resmi.
R dan S disebut bekerja sama dengan AM, yang kini masih buron, untuk menjual motor tanpa dokumen dari Kota Pekalongan ke Bandung. Ditemukan masih ada 87 motor di gudang, sementara 150 motor sudah berhasil terjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam 1 bulan, tersangka R dapat menjual dan mengirimkan sepeda motor sekitar 5-7 unit kepada AM, dengan total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen," kata Anwar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatang, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).
Ia mengatakan, penangkapan R dan S dilakukan Jumat (30/1) di Bandung, Jawa Barat. Dari pengembangan, ditemukan 87 unit motor tersimpan di gudang wilayah Bandung yang telah dikemas untuk distribusi.
"Rencana 87 motor ini akan dijual ke perorangan dan ada juga yang rencana dikirim seperti sebelumnya pernah ke Timor Leste atau Vietnam," ungkapnya.
"Total kerugian kalau dihitung mungkin hampir mendekati Rp 1 miliar kali. Karena kendaraannya bervariasi. Untuk sementara tujuannya (87 motor) ini ke Vietnam," lanjutnya.
Adapun, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada Januari 2026, soal adanya pengiriman motor tanpa surat-surat sah melalui ekspedisi kereta api.
"Tempat kejadian perkaranya di kantor ekspedisi Herona Express, stasiun Kota Pekalongan karena barang bukti sebanyak 87 unit motor ini TKP utamanya adalah tempat pengiriman, khususnya ke Bandung," kata Anwar.
R dan S disebut menjalin kerja sama dengan AM, sejak 2024, untuk menjual motor dalam kondisi baru tanpa surat-surat sah.
R dan S bertugas mencari motor baru kondisi 0 kilometer tanpa dokumen lengkap. Motor-motor bodong itu diperoleh dengan modus kredit menggunakan KTP orang lain.
"Dalam proses memperoleh kendaraan tersebut, tersangka R dibantu tersangka S, melalui pembelian dari media sosial maupun perorangan, di wilayah Kota Pekalongan dan beberapa di Jateng di antaranya Solo, Temanggung, dan Pekalongan," ujarnya.
"Modus yang digunakan adalah masing-masing motor pakai KTP orang lain, sehingga menggunakan KTP orang lain atau KTP teman yang bisa digunakan untuk mengajukan ke leasing," sambungnya.
Jika di pasaran harga motor Scoopy sekitar Rp 27 juta dan NMAX sekitar Rp 35 juta, penadah berhasil memperoleh motor dengan skema kredit awal jauh di bawah harga normal. AM sebagai pemodal utama menyalurkan dana kepada R dan S untuk membayar uang muka pembelian motor.
"Belinya resmi, tapi kredit. Scoopy itu mungkin harganya Rp 20 jutaan, belinya mungkin harga Rp 10 jutaan, kendaraan keluar, diserahkan kepada R. Kemudian nanti S yang menyerahkan ke ekspedisi untuk dikirim keluar," terangnya.
Polisi pun mendalami dugaan keterlibatan oknum leasing maupun pihak ekspedisi. Sebab, motor bisa dikirim hanya dengan Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK) tanpa STNK dan BPKB.
"Masih kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari leasing maupun ekspedisi," katanya.
Atas perbuatannya, R dan S dijerat Pasal 591 dan Pasal 592 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Kerugian ditaksir mendekati Rp 1 miliar.
"Total kerugian kalau dihitung mungkin hampir mendekati Rp 1 miliar kali ya. Karena kendaraannya bervariasi," ucapnya.