Mediasi Gagal, Gugatan Gusti Moeng Vs PB XIV Purbaya Lanjut Pokok Perkara

Mediasi Gagal, Gugatan Gusti Moeng Vs PB XIV Purbaya Lanjut Pokok Perkara

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 26 Feb 2026 14:49 WIB
Jalannya sidang perkaran nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (26/2/2026)
Jalannya sidang perkaran nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (26/2/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Mediasi sidang perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas menemui jalan buntu. Pihak penggugat GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, dengan pihak tergugat KGPH Puruboyo tidak menemukan titik perdamaian.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aris Gunawan, mengatakan dengan gagalnya mediasi yang dilakukan, maka sidang akan dilanjutkan ke dalam pokok perkara.

"Sidang hari ini agendanya menerima hasil mediasi, di mana mediasi gagal mencapai kesepakatan sehingga dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini, prinsipal para pihak tidak hadir. Pihak tergugat dan penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Cut Carnelia, Halomoan Sianturi, dan Bakri.

Persidang berlangsung singkat, karena hakim meminta pembacaan surat gugatan dianggap sudah dibacakan, dan disetujui oleh para pihak. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda menerima jawaban dari tergugat secara elektronik.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, mengatakan Disdukcapil Kota Solo hanya menjalankan putusan PN Solo untuk pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Namun dalam gugatan yang diajukan ini, meminta putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Upaya hukum, kita lihat putusan perkara ini seperti apa. Ketika putusannya positif kami akan bersurat ke Disdukcapil, karena tidak berkekuatan hukum tetap. Sehingga Disdukcapil bisa sesuai kewenangannya," kata Sigit.

Dalam gugatannya ini, pihaknya tak ingin perubahan nama itu menimbulkan potensi penyalahgunaan, dan memecah belah keluarga besar dinasti Mataram. Terlebih sampai mengganggu kinerja tata kelola Keraton Solo sesuai SK Kemendikbud.

"Kemarin dalam gugatan perkara ini, kami melihat surat kuasa yang disampaikan kuasa hukum penggugat. Saya baca sudah tertulis memakai nama Sri Susuhunan PB XIV dalam kurung berdasarkan putusan penetapan 178/2026 PN Surakarta. Dalam klaim yang dicantumkan dalam surat kuasa dalam sengketa perdata ini, sudah bukti awal terjadi penyalahgunaan itu," terangnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum PB XIV Purbaya, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro, mengatakan pergantian nama merupakan hak warga negara. Terlebih pergantian nama kliennya yang sudah dimohonkan ke PN Solo, sudah berbuah pada penetapan.

Dia mengatakan, sesuai Kepres nomor 23 tahun 1988 tentang status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, nama Sri Susuhunan menjadi legitimasi pemimpin Keraton Solo.

"Iya, Keraton memang demikian (nama PB XIV sebagai legitimasi pemimpin adat di Keraton), sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan di dalam penetapan tersebut. Artinya Kepres merupakan produk peraturan perundang-undangan yang menetapkan, atau menyatakan legitimasi bahwa kepimpinan di dalam Keraton itu adalah Sri Susuhunan," kata Sionit.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads