Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sudah ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK mengungkap aliran duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu ternyata didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPR, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) dilansir detikNews.
Sepanjang 2023-2026, kata Asep, PT RNB mendapat proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas Pemkab Pekalongan. Fadia dan anaknya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB.
Para perangkat daerah diminta memenangkan perusahaan keluarga Fadia itu meski ada vendor lain yang ikut lelang.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'perusahaan Ibu'," ucap Asep.
PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
"Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
(aku/apl)
