Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga hari ini. Begini suasananya.
Pantauan detikJateng di lokasi, sejak pukul 10.30 WIB, suasana di kantor tersebut tampak sepi. Sudah tidak ada kegiatan di kantor yang semula disegel garis polisi itu.
Kantor koperasi tersebut berada di kompleks ruko. Masih ada banner penanda di kantor operasi yang kini masih digeledah oleh polisi itu. Banner tersebut bertuliskan KANTOR ADMINISTRASI BLN PUSAT SALATIGA dilengkapi dengan alamat pada bagian bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Koperasi BLN Salatiga digeledah polisi, Kamis (5/3/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
Tim Dit Reskrimsus kemudian membuka segel dan gerbang kantor koperasi itu, setelahnya mereka masuk bersama sejumlah tokoh masyarakat. Di luar kantor, sejumlah anggota Polres Salatiga tampak berjaga.
Kantor tersebut sempat terbuka selama beberapa menit. Pukul 10.49 WIB, seseorang tampak menutup kembali gerbang kantor itu.
Seorang satpam di salah satu ruko yang berada di dekat kantor tersebut mengatakan kantor itu sudah tak beroperasi sejak disegel polisi akhir tahun lalu.
"Semenjak dari Polres menyegel itu, sekitar bulan 10 (Oktober) tahun kemarin sudah nggak ada aktivitas," kata pria yang tak ingin disebutkan namanya itu, Kamis (5/3/2026).
Satpam tersebut menyampaikan, setelah Kantor Koperasi BLN ini berhenti beroperasi, sejumlah nasabah masih kerap datang.
"Ada yang datang, tanya ke saya. Rata-rata dari jauh seperti Solo, Jogja. Kemudian saya arahkan ke Polres karena di sana kan dibuka posko aduan soal BLN," jelasnya.
Kantor Koperasi BLN Salatiga digeledah polisi, Kamis (5/3/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
Berdasarkan penelusuran detikJateng, koperasi tersebut diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana secara ilegal. Di Jawa Tengah, ada puluhan ribu nasabah yang diduga tertipu dengan nominal total mencapai triliunan rupiah.
Koperasi ini diduga mengumpulkan dana dari nasabahnya dengan iming-iming keuntungan sekian persen setiap bulan. Namun pada pelaksanaannya, keuntungan yang dijanjikan itu tidak kunjung dibayarkan.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali. Penggeledahan di rumah sang pimpinan yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga oleh petugas juga sempat dilakukan polisi pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Sebelumnya, rumah lain bos koperasi yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga sempat digeruduk puluhan anggota koperasi dari Jawa Timur pada Rabu (1/10/2025). Mereka merasa menjadi korban karena uangnya tidak bisa kembali.
(afn/aku)


