Pria Blora Terjang Jalan Sedang Dicor Jadi Tersangka: Saya Tidak Merusak

Pria Blora Terjang Jalan Sedang Dicor Jadi Tersangka: Saya Tidak Merusak

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 10 Mar 2026 22:53 WIB
Tersangka Kasus Pengerusakan Jalan, Agus Sutrisno atau Agus Palon saat ditemui di rumahnya.
Tersangka Kasus Pengerusakan Jalan, Agus Sutrisno atau Agus Palon saat ditemui di rumahnya. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menerabas jalan yang baru dicor. Dia merespons penetapan tersangka itu dengan menganggap prosesnya terlalu cepat dan dia tidak merasa melakukan perusakan.

"Kalau kita kooperatif selaku terduga tersangka. Tapi yang saya keluhkan seperti ini, kenapa Polres secepat ini menjadikan saya tersangka," ucapnya saat dihubungi detikJateng, Selasa (10/3/2026).

Agus sebelumnya dilaporkan ke polisi atas aksinya yang diduga dengan sengaja menerjang cor basah secara bolak-balik. Sehingga cor terdapat bekas ban motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan dilayangkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng. Dia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada hari Jumat (20/2).

Pembangunan jalan tersebut merupakan proyek jalan rigid, peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Agus mempertanyakan tentang transparansi anggaran dalam proyek tersebut. Pria warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora ini mengaku telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Kalau untuk diperiksa sudah. Poinnya terkait perusakan itu, mas," ucap dia.

Menurutnya langkah menerjang jalan yang sedang dicor itu bukan merusak. Dia menganggap saat melintas tidak ada papan informasi pengalihan jalan.

"Saya bukan pembelaan sebenarnya, saya omongkan apa yang saya lakukan. Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas itu pun, sebelum melintas tidak ada papan pengalihan jalan," katanya.

Dengan statusnya sebagai tersangka ini, Agus menegaskan tetap menjalani aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita selaku warga negara Indonesia tetap kooperatif, Mas. Kita taat aturan. Jadi polisi menyuruh dan mengirim surat mengasih tahu surat penyitaan barang bukti, kita juga ngantar. Cuman yang saya sayangkan ya itu. Kenapa kasus seperti ini hitungan hari? Langsung bisa diproses dan bisa menjadikan tersangka, menetapkan tersangka," jelas dia.

Sebelumnya, Agus Sutrisno alias Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya menerjang jalan cor basah secara bolak-balik, yang mengakibatkan bekas ban di jalan. Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3).

Penetapan tersangka berkaitan dengan aksi Agus dalam pembangunan jalan yang baru dicor, dia nekat menerjang beberapa kali cor yang masih basah dengan menggunakan sepeda motor.

"Yaitu kaitannya perkara pengerusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora," jelasnya.

Aksi yang dilakukan oleh Agus yaitu pada tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Zaenul mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dan saksi terpenuhi.

"Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terang Zaenul.

Meski berstatus tersangka, Agus tidak dilakukan penahanan, mengingat KUHP baru. Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan tapi statusnya sudah tersangka," terangnya.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads