Polisi mengungkap pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan seorang remaja inisial FD (18), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat mengikuti tongtek atau tradisi membangunkan sahur. Ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Senin (16/3/2026).
Dika menjelaskan keempat tersangka ini masih berusia anak-anak. Sehingga perilaku penanganan perkara ini berbeda dengan kasus orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena para pelaku ini anak berhadapan dengan hukum (ABH), jadi mereka punya masih punya hak yang dipenuhi. Dan juga dalam hal ini kita melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum anak," kata Dika.
Dika menerangkan sebelumnya sempat mengamankan lebih dari empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada empat pelaku berusia anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang sebelumnya polisi sudah mengamankan lebih dari 4 orang. Jadi siapa yang ada di lokasi kita amankan karena untuk biar tahu peran daripada saksi maupun para tersangka," jelas dia.
Selain menetapkan empat tersangka, Dika menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban hingga satu buah pisau yang digunakan untuk membacok pada tubuh korban hingga meninggal dunia.
"Barang bukti yang disita dari korban berupa satu setel jaket, satu celana panjang berwarna putih, satu setel celana pendek, dan satu buah sabuk warna hitam," jelas dia.
"Dari pelaku kami mengumpulkan barang bukti ada satu setel pakaian dikenakan pelaku dan satu belah pisau yang dibawa pelaku dari rumah sebelum keluar dari rumah," dia melanjutkan.
Dika mengatakan kejadian ini bermula saat rombongan korban yang sedangkan menggelar kegiatan tongtek untuk membangunkan warga saat sahur berpapasan dengan kelompok pemuda lain pada Kamis (12/3) lalu. Dari sini korban dikeroyok oleh para pelaku. Dari situ satu pelaku ternyata membawa senjata tajam berupa pisau.
"Jadi waktu papasan satu korban ini maju sendiri, pihak pelaku dari beberapa orang mengeroyok dan satu pelaku menggunakan senjata tajam," jelas dia.
Para tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Pati. Mereka diancam dengan pasal pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman 1/3 dari tuntutan (untuk ABH). Tuntutan itu 7 tahun penjara," jelas Dika.
(apu/afn)
