Permohonan Sumpah Pemutus yang diajukan oleh penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Begini pertimbangannya.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Achmad Satibi, membacakan keputusan atas permohonan Sumpah Pemutus itu dalam sidang agenda bukti tambahan dari para penggugat.
"Bahwa setelah mendengar kedua belah pihak, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio, siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan. Asas tersebut sebagaimana terdapat pasal 163 HIR," kata Satibi dalam persidangan di PN Solo, Selasa (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan Sumpah Pemutus itu, langsung ditolak oleh kuasa hukum para tergugat. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sehingga Majelis Hakim akan mengembalikan kepada asas yang berlaku.
"Dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para penggugat tersebut (Sumpah Pemutus) belum beralasan sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan," ucapnya.
Satibi melanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Selasa (31/3). Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan pada Selasa (14/4). Agenda kesimpulan dan putusan akan dilaksanakan secara e-court atau online.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik menilai ada salah penafsiran dari Majelis Hakim. Dia menilai, pihak sudah mendalilkan dan membuktikan, namun tidak dengan pihak para tergugat.
"Tadi disebutkan Pasal 163 HIR bunyinya Actori Incumbit Probatio, artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Permintaan kami jelas, mereka mendalilkan memiliki (ijazah), tetapi mereka tidak membuktikan. Karena tidak ada forum, maka kami meminta sumpah pemutus," kata Taufik usai persidangan.
Pihaknya tetap tidak putus asa, karena masih ada banding dan kasasi. Dia menilai, peluang menang di sidang CLS ini masih 50:50.
"Dengan ditolaknya permohonan Sumpah Pemutus, menunjukkan kepada kita pengadilan ini tidak lepas dari tekanan kekuasaan, pengadilan tidak lepas dari intervensi," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan tim penggugat sudah melengkapi bukti surat yang diminta pada sidang pekan lalu. Terkait putusan Sumpah Pemutus, dia menilai Majelis Hakim sependapat dengan apa yang disampaikan pihak penggugat pekan lalu.
"Majelis Hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam persidangan pada hari Selasa minggu lalu, yang pada pokoknya kami keberatan. Dengan alasan bahwa Sumpah Pemutus hanya dilakukan manakala dalam pemeriksaan suatu sengketa perkara perdata, dalam fakta-fakta persidangan, sama sekali tidak terdapat adanya alat bukti," kata Irpan.
"Fakta yang terjadi penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan bukti-bukti baik surat, saksi, maupun keterangan ahli. Demikian pula para tergugat untuk membuktikan atas kebenaran dalil-dalil jawabannya, dan dalam rangka mematahkan kebenaran dalil-dalil penggugat, telah mengajukan bukti surat dan keterangan saki," imbuhnya.
Tantangan Sumpah Pemutus
Diketahui, Pengajuan Sumpah Pemutus itu dilakukan pada sidang lanjutan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa 10 Maret 2026.
Permohonan itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT.
"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun," kata Andhika saat persidangan, Selasa (10/3/2026).
Sedangkan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menolak tantangan tersebut mentah-mentah dalam sidang yang sama.
"Kami menolak secara tegas. Dengan alasan yang pertama, bahwa sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti. Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama, hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," kata Irpan.
Simak Video "Video Eks Wakapolri Oegroseno-Din Syamsuddin Jadi Ahli Roy Suryo cs"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/ahr)
