Kepala Dinas Setor 'Jatah THR' ke Bupati Cilacap, KPK Telusuri Sumbernya

Kepala Dinas Setor 'Jatah THR' ke Bupati Cilacap, KPK Telusuri Sumbernya

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Selasa, 17 Mar 2026 18:50 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Potret Bupati dan Sekda Cilacap Berompi Oranye Usai OTT KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Solo -

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (AUL) menjadi tersangka KPK karena diduga peras anak buah untuk jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Kini KPK mendalami sumber-sumber uang itu.

Dikutip dari detikNews, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan secara maraton setelah Syamsul resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber uang yang diberikan sejumlah kepala dinas kepada Syamsul.

"KPK sedang mendalami motif dan sumber uang tersebut, apakah murni dari dinas (SKPD) atau bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan proyek," terang Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika bersumber dari swasta, akan didalami potensi adanya pengondisian proyek, mark-up nilai, atau penurunan spec bangunan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya sudah menjelaskan soal temuan jatah THR untuk Syamsul ketika menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekda Cilacap serta kantor Asisten 1, 2, dan 3 Bupati Cilacap pada Senin (16/3) kemarin.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing," jelas Budi.

Untuk diketahui, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka itu diduga memeras jajaran pejabat Pemkab Cilacap agar menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.




(alg/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads