3 Tersangka Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Ditahan, Rugikan Negara Rp 6,5 M

3 Tersangka Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Ditahan, Rugikan Negara Rp 6,5 M

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 30 Mar 2026 18:01 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek mini zoo saat dibawa ke dalam mobil tahanan Kejari Purworejo, Senin (30/3/2026).
Tersangka dugaan korupsi proyek mini zoo saat dibawa ke dalam mobil tahanan Kejari Purworejo, Senin (30/3/2026). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Dugaan kasus korupsi pada proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang mangkrak memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo hari ini menetapkan tiga tersangka dan menjebloskan mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo.

Proyek mini zoo di Purworejo diketahui mangkrak dan hingga kini tidak dilanjutkan pembangunannya. Selain mengalami longsor pada Januari 2025, dugaan adanya tindak pidana korupsi juga menjadi penghambat pembangunan hingga kejaksaan turun tangan.

Proyek yang menelan anggaran Rp 9,6 miliar lebih dengan sumber dana dari APBD Purworejo ini diduga dibangun asal-asalan tanpa perencanaan yang matang. Isu pemilihan lokasi yang rawan longsor hingga dugaan penyelewengan dana pun sempat mencuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mini zoo yang terletak di Jl Purworejo-Magelang Km 1, Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo, itu dibangun di atas lahan seluas 1 hektare. Namun, pembangunan yang dimulai pada 2023 itu tidak dilanjutkan hingga tahun 2025 karena bermasalah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena proyek yang diharapkan dapat menjadi salah satu ikon wisata daerah dan bisa mendatangkan pendapatan daerah justru berakhir tanpa hasil. Atas kejadian itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pun mengendus adanya dugaan korupsi sehingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu tahun sejak awal 2025, Kejari Purworejo akhirnya menetapkan tiga tersangka pada Senin (30/3/2026) sore. Ketiganya kemudian langsung dibawa ke rutan kelas II B Purworejo untuk ditahan.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, Saudara H selaku Direktur Penyedia Jasa CV Setia Budi Jaya Perkasa, dan Saudara WH selaku Konsultan Pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta," ungkap Kajari Purworejo, Widi Trismono saat ditemui detikJateng di kantornya, Senin (30/3) sore.

"Terhitung penahanan 20 hari ke depan dimulai per hari ini tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 9.690.000.000," sambungnya.

Widi menambahkan, fakta di lapangan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilakukan oleh pelaksana, yang bersama-sama dengan konsultan pengawas serta PPKom. Setelah dilakukan audit terhadap perkara ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

"Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.531.597.744,99," imbuhnya.

Berdasarkan fakta tersebut, para tersangka diduga melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara," pungkasnya.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads