Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dua tersangka diamankan terkait kasus ini.
"Tersangka kita amankan dua orang, yang pertama inisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Kemudian tersangka yang kedua atas nama NA (31) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (3/4/2026).
Djoko menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas melintas di Jalan Mojo, Desa Buran Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/4/2026). Mereka melihat mobil pikap yang mengangkut tabung gas LPG subsidi dan nonsubsidi keluar masuk di sebuah gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian petugas mendatangi gudang tersebut lalu menunjukkan surat tugas. Setelah diizinkan masuk, para petugas dan saksi mengecek gudang," beber Djoko.
Djoko mengungkapkan petugas kemudian menemukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi. Mereka kemudian mengamankan saksi dan barang bukti.
"Di gudang tersebut ditemukan penyalahgunaan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung
LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg," kata Djoko.
"Atas temuan tersebut petugas mengamankan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Total ada 820 tabung gas yang diamankan, terdiri dari 35 tabung gas 3 kg, 374 tabung gas 12 kg, dan 11 tabung gas 50 kg.
"Dari TKP kita amankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung gas tiga kilogram, kemudian 374 tabung gas 12 kilogram dan 11 tabung gas 50 kg yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil suntikan dari tabung gas 3 kg oleh pelaku," jelas Djoko.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terang Djoko.
"Dan atau Pasal 62 ayat (1) UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V Rp. 500 juta," pungkasnya.
(alg/apl)
