Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap dua orang pengedar narkoba di Kota Semarang. Kedua orang yang merupakan pasangan kekasih telah dijadikan tersangka.
Video penangkapan itu viral usai diunggah akun Instagram @Infokejadiansemarang_atas. Tampak tersangka berpakaian oranye dengan tangan terborgol itu diseret oleh pihak kepolisian.
"Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh AKP EDI PURWANTO, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagai Pengedar di wilayah Kota Semarang Barang bukti berupa Shabu dan XTC berhasil diamankan didalam kloset rumah kontrakan tersangka," tulis akun @Infokejadiansemarang_atas, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimjntai konfirmasi, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, dua tersangka berinisial RAW dan DAZ telah dijadikan tersangka.
"Dua tersangka yang diamankan berinisial RAW, laki-laki asal Kecamatan Banyumanik dan DAZ, perempuan asal Kecamatan Gunungpati," kata Guntur kepada detikJateng di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
Ia menyebut, keduanya diamankan Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Diketahui, keduanya merupakan pasangan yang tinggal di sebuah kontrakan di Banyumanik.
"Status pacaran tapi tinggal di kontrakan bersama. RAW residivis kasus yang sama juga, narkoba, sebelumnya sudah ditahan," jelasnya.
Polisi pun mengamankan sabu total kurang lebih 28,29 gram, pil ekstasi total 28 butir kurang lebih 10,7 gram.
"Peran tersangka 1 RAW sebagai kurir atau pengedar, tersangka 2 DAZ turut serta membantu yakni menyimpan dan membuang barang bukti. Tersangka RAW sudah lama beroperasi," ujarnya.
RAW diketahui dibayar Rp 300 ribu per 5 gram sabu dan dijanjikan upah serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.
"BB (barang bukti) dibuang ke septic tank, upaya petugas melakukan pembongkaran kloset, memanggil jasa sedot WC, membongkar septic tank, hingga berhasil menemukan kembali barang bukti," terangnya.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP dan penyesuaian pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) KUHP
(apu/ahr)
