Dito Jambret Raja Tega Bacok Wanita Semarang Ternyata 4 Kali Masuk Bui

Dito Jambret Raja Tega Bacok Wanita Semarang Ternyata 4 Kali Masuk Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 08 Apr 2026 16:07 WIB
Polisi membawa Dito, jambret sadis Semarang usai ditangkap ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026).
Polisi membawa Dito, jambret sadis Semarang usai ditangkap ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi mengungkap jambret pembacok perempuan di Halmahera Raya merupakan residivis. Ia telah ditahan atas kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Brigjen M Syahduddi, di Mapolrestabes Semarang. Ia menyebut, dua orang pelaku berinisial RIF alias Dito dan DBS alias Weng telah ditangkap usai polisi melakukan profiling dari CCTV di sekitar lokasi.

"Penyidik mem-profiling salah satu tersangka yang juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, Dito yang melakukan pembacokan terhadap perempuan berinisial YH (30) dan mengambil uang Rp 100 ribu dari ACH (31), merupakan residivis. Dia tercatat empat kali masuk penjara karena kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Tersangka atas nama RIF alias Dito merupakan residivis dalam beberapa perkara tindak pidana. Yang pertama dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sempat divonis selama 2 tahun," ujrnya.

Kemudian tahun 2020 Dito keluar dan kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tahun yang sama. Ia juga sempat divonis 1,5 tahun.

"Kemudian keluar, melakukan pencurian dengan kekerasan dan pada tahun 2022 juga sempat divonis di pengadilan," ungkapnya.

"Pada tahun 2024 juga Dito kembali melakukan pencurian dengan kekerasan yang dulu sempat viral korbannya sempat terseret, dilakukan oleh si pelaku atas nama Dito ini," lanjutnya.

Para pelaku kemudian dijerat pasal 479 KUHP ayat 1 dan ayat 2 huruf D tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.

Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita inisial YH (30) dibacok saat menolong temannya yang jadi korban jambret. Pelaku melakukan aksinya pagi hari.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (5/4/2026) pagi. Ia menyebut, insiden terjadi saat korban hendak berangkat ke gereja.

"Minggu sekitar pukul 06.45 WIB saudari ACH (31), menjemput rekannya, YH (30), ke rumah untuk berangkat ke gereja bareng," kata Andy saat dihubungi detikJateng.

Saat menunggu di depan rumah, korban ACH didatangi dua orang tak dikenal yang langsung meminta barang bawaannya dengan memaksa. Pelaku meminta dompet dan ponsel milik korban ACH, dan korban sempat menyerahkan dompetnya.

"Kemudian korban YH menghampiri saudari ACH untuk membantu melawan. Namun YHA tergores senjata yang dibawa pelaku di bagian pelipis hingga pipi. Setelah itu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, korban YH yang mengalami luka sayat di bagian pelipis hingga pipi kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads