Belasan Kuasa Hukum PB XIV Purboyo Ramai-ramai Mundur dalam Sidang di PN Solo

Belasan Kuasa Hukum PB XIV Purboyo Ramai-ramai Mundur dalam Sidang di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB
Jalannya sidang perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026).
Jalannya sidang perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sebanyak 19 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum PB XIV Purboyo menyatakan mundur. Hal itu berkaitan dengan persidangan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.

Pengunduran tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri Kuasa Tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal persidangan, Majelis Hakim memastikan apakah benar kuasa dari pihak tergugat mengundurkan diri. Pertanyaan hakim dijawab oleh salah satu pengacara dari pihak tergugat jika benar.

ADVERTISEMENT

"Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri?" tanya Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/6/2026).

"Seluruhnya," jawab salah satu kuasa hukum tergugat, Tamrin.

Majelis Hakim kemudian meminta surat pengunduran diri dari tim kuasa hukum tergugat. Setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim menyatakan 19 nama yang tertera dalam surat tersebut sudah tidak mendampingi PB XIV Purboyo dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengagendakan kelanjutan sidang dengan agenda memanggil pihak tergugat pada Kamis (16/4/2026). Setelah itu, agenda persidangan akan ditentukan bersama.

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan memanggil Prinsipal dari Tergugat atau Suryo Aryo Mustiko untuk hadir di persidangan, untuk kita tanyakan apakah akan menghadap sendiri atau didampingi kuasa hukum pada persidangan yang akan datang tanggal 16 April 2026," ucap Cut Carnelia.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads