Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa anak dan istri juragan sate di Karanggede, Boyolali, dilakukan reka ulang. Tersangka memperagakan aksi sadisnya.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis sore, 29 Januari 2026 itu, ada dua korban yaitu Daryanti (34) yang mengalami luka berat di leher. Sedangkan anak Daryanti, AO (5), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi. Pelakunya yakni Agus Ratmono (30) yang merupakan tetangga korban di Dukuh Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Ada aksi yang cukup mengejutkan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban yang terungkap dalam rekonstruksi itu. Agus mencekik dan menyerang leher korban menggunakan pisau cutter. Lalu juga menyerang menggunakan gunting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pelaku juga menyiram air dan kembali menghujani dengan senjata tajam untuk memastikan korban yang sudah meninggal dunia. Namun, nasib berkata lain. Nyawa Daryanti berhasil diselamatkan.
Rekonstruksi berlangsung di kompleks Mapolres Boyolali. Di bangunan bekas gedung Koperasi yang diibaratkan sebagai rumah korban.
"Iya hari ini Kamis tanggal 9 April 2026, kami dari Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan tim Kejaksaan Boyolali, melakukan rekonstruksi terkait dengan kasus pembunuhan di Karanggede," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, Kamis (9/4/2026).
Dalam reka ulang itu, tersangka Agus Ratmono, memperagakan 43 adegan. Mulai dari tersangka mendatangi rumah saksi di Sawit, Boyolali untuk menggadaikan motornya Rp 4 juta. Kemudian dia pergi ke angkringan untuk bermain judi slot. Lalu, datang ke rumah korban hingga melakukan aksinya tersebut dan kabur membawa motor korban.
Dari rekonstruksi itu tergambar, pelaku masuk rumah korban melalui garasi. Sebelum datang ke rumah korban, tersangka sudah menyiapkan sarung tangan dan pisau cutter.
Sesampainya di rumah korban, tersangka memanggil korban. Karena sudah saling kenal, korban pun mempersilakan masuk. Tersangka diterima korban di ruang tamu. Tersangka pun pura-pura hendak membayar hutangnya dan dibayar melalui M-Banking.
Lalu dia pura-pura menanyakan ke korban apakah transfernya sudah masuk dengan mendekati korban. Dan dijawab korban kalau belum masuk. Tiba-tiba kedua tangan tersangka mencekik leher korban hingga terjatuh di lantai.
Tersangka menindih korban dengan kedua tangan tetap mencekik lehernya. Dia mengambil senjatanya dan langsung mengincar leher Daryanti. Saat itulah, anak korban berinisial AO (5) datang dan berteriak dan keluar rumah.
Pelaku langsung menarik Daryanti ke dapur dan kembali menganiaya menggunakan senjata tajam dan mencekik hingga lemas. Dia juga menggunakan gunting di rumah korban untuk menyerang.
Kemudian ketika AO kembali masuk rumah dan menghampiri ibunya, dia kemudian diseret tersangka ke kamar mandi. Di lokasi itu, AO dianiaya tanpa ampun termasuk berkali-kali kepalanya dimasukkan ke ember penuh air hingga tewas.
Setelah itu, tersangka kembali menghampiri korban Daryanti dan menyiram air menggunakan teko. Lalu, tubuh Daryanti diseret ke kamar mandi. Tersangka kembali menyiramkan air menggunakan gayung. Tersangka kembali mengambil gunting dan menusukkan lagi ke leher korban sebanyak 5 kali.
Setelah itu korban pergi ke kamar korban mengambil dua celana leging. Satu dipakai dan satunya digunakan sebagai penutup kepala. Kemudian dia kabur dengan membawa motor Scoopy warna putih milik korban.
Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, tersangka menyiramkan air ke korban sebanyak dua kali, tujuannya memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka melakukan penyiraman kepada korban itu tujuannya untuk memastikan bahwa korban itu sudah meninggal dunia. Walaupun fakta yang kami dapatkan korban ini memang berpura-pura meninggal dunia, supaya si tersangka ini tidak melakukan pemukulan kembali kepada korban," terang dia.
Ditambahkan, bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut sudah direncanakan. Selain disangkakan Pasal tentang pembunuhan, tersangka juga akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Tersangka, lanjut dia, datang ke rumahnya dari awal memang bertujuan merampok korban. Tersangka sudah menyiapkan atau merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
(alg/dil)
