Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper di Brebes, Korban Dimutilasi Jadi 3 Bagian

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper di Brebes, Korban Dimutilasi Jadi 3 Bagian

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 09 Apr 2026 22:19 WIB
Reka adegan kasus pembunuhan di brebes
Reka adegan kasus pembunuhan di brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Kasus pembunuhan dengan korban dimasukkan koper di Brebes direka ulang. Pelaku memperagakan 23 adegan, mulai awal bertemu sampai kabur ke Majalengka.

Rekonstruksi kejadian pembunuhan ini digelar Satreskrim Polres Brebes dengan disaksikan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Brebes. Reka adegan ini dilaksanakan di kawasan Asrama Polisi pada Kamis (9/4).

Reka ulang ini sebagai tindak lanjut proses hukum pembunuhan terhadap Sakri (67) di Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Senin (16/2) silam. Hasil penyelidikan mengungkap, Sakri dibunuh oleh Rokib (45) warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada reka ulang ini, Rokib memperagakan 23 adegan, mulai awal bertemu di lokasi kejadian berujung cekcok, pembunuhan, memutilasi, menyembunyikan korban di dalam koper, hingga adegan kabur. Rokib juga memperagakan adegan saat membuang barang bukti pisau cutter dan kaus untuk membungkam mulut korban.

ADVERTISEMENT

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes Ipda Arenas B.S mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan pelaku saat melakukan perbuatannya. Kemudian untuk menguji kebenaran keterangan para saksi, tersangka dan untuk meyakinkan jaksa penuntut umum.

"Ada 23 adegan dalam reka ulang ini. Mulai pelaku datang sampai adegan pembunuhan dan kabur," ujar Arenas.

Reka ulang juga memperagakan adegan mutilasi. Pelaku memotong korban menjadi tiga bagian saat akan dimasukkan koper.

"Tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam koper yang sebelumnya bagian kedua kaki korban dipotong terlebih dahulu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Rokib membunuh Sakri karena kesal ditagih utang. Usai membunuh, Rokib kemudian kabur ke Majalengka.




(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads