Camat Talun, Pekalongan, Argo Yudho, menjadi salah satu yang diperiksa KPK terkait korupsi pengadaan outsourcing dengan tersangka bupati nonaktif Fadia Arafiq. Dia mengaku sempat stres saat dipanggil dan mendapat banyak pertanyaan dari KPK.
Diketahui sekitar 63 ASN di Kabupaten Pekalongan diperiksa KPK sejak Selasa (7/4). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota. Argo bercerita, dirinya sudah stres saat mendapat panggilan pemeriksaan.
"Setelah menerima undangan, beberapa hari sebelum ya, saya sampai tidak bisa tidur dan sulit makan. Membayangkan saja tidak pernah ," ucapnya kepada detikJateng, Jumat (10/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo diperiksa pada Selasa (7/4). Dia menyebut dirinya diperiksa selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sehat. Pas pemeriksaan kemarin (Selasa, 7 April), jam 2 sudah pulang,. Tidak sampai 4,5 jam," kata Argo Yudho.
Suasana pemeriksaan berlangsung tegang dan serius. Bersamanya ada enam orang lain yang diperiksa, masing-masing ditangani satu penyidik KPK.
"Banyak sekali pertanyaan, saya jawab apa adanya," ungkapnya usai pemeriksaan.
Materi pertanyaan disebut masih berkisar pada persoalan tenaga outsourcing di lingkungan kerjanya. Menurutnya, ia diperiksa karena ada dua penempatan tenaga outsourcing di kantornya. Namun, satu orang (tenaga outsourcing) telah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
"Ada dua orang tenaga outsourcing. Tapi satu sudah beralih status P3K. Satunya masih aktif," ungkapnya.
Pada detikJateng, Ia mengungkapkan tidak menutup-nutupi pada para penyidik KPK saat pemeriksaan.
"Ya, cerita apa adanya, tidak saya kurangi atau tambahi" ungkapnya.
Pemeriksaan KPK pada Selasa (7/4) merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditempat yang sama usai OTT Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3) lalu.
"Normalnya orang diundang penyidik, apalagi KPK, ya pasti tetap kepikiran to siapa saja lah. Lumrah kan? Tapi setelah pulang, semua kembali normal," jelasnya.
Cerita Sekda Pekalongan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, pada Kamis (9/4) juga nampak menghadiri panggilan KPK.
Baginya ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya setelah sebelumnya di Mapolres Pekalongan Kota dan Kantor KPK usai OTT Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq awal Maret lalu.
Berbeda dengan yang lainnya, M Yulian Akbar nampak jauh lebih tenang. Bahkan, sempat diwawancarai awak media. Dia mengatakan materi pertanyaan masih sama terkait pengadaan outsourcing.
"Ya hanya melanjutkan pemeriksaan yang kemarin, melengkapi keterangan-keterangan saja," kata M Yulian Akbar.
"(Outsourcing) Itu sudah masuk materi penyidikan," tambahnya.
Ia juga menyebut tidak ada arahan khusus kepada ASN sebelum menjalani pemeriksaan. Para pejabat yang dipanggil berasal dari berbagai level, mulai dari pejabat pengadaan hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dikatakan M Yulian Akbar, secara keseluruhan, sebanyak 63 ASN dijadwalkan diperiksa secara bertahap dalam beberapa hari ke depan. Sesuai jadwal undangan, proses pemeriksaan akan berlangsung hingga 22 April 2026.
Perlu diketahui, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026) di Semarang. Sehari kemudian, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023-2026.
Sepanjang periode tersebut, PT RNB yang merupakan perusahaan keluarga Fadia, memperoleh total transaksi sekitar Rp 46 miliar. Dari total dana tersebut, yang masuk ke PT RNB, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan.
- Fadia Arafiq (Bupati) menerima sekitar Rp 5,5 miliar;
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami) sekitar Rp 1,1 miliar;
- Rul Bayatun (direktur perusahaan / orang kepercayaan) sekitar Rp 2,3 miliar;
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak) sekitar Rp 4,6 miliar;
- Mehnaz NA (anak) sekitar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai lain sekitar Rp 3 miliar.
