Sederet Fakta Kepsek SMK di Brebes Otaki Pengoplosan LPG

Round-Up

Sederet Fakta Kepsek SMK di Brebes Otaki Pengoplosan LPG

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 11 Apr 2026 07:00 WIB
Barang bukti praktik oplos gas LPG di Brebes.
Barang bukti praktik oplos gas LPG di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Brebes -

Polres Brebes membongkar praktik pengoplosan LPG dan menangkap kepala sekolah di salah satu SMK swasta di wilayah Kecamatan Paguyangan Brebes inisial KH (50). KH menjadi otak praktik ilegal yang sudah merugikan negara hingga Rp 802 juta.

Selain KH, polisi turut mengamankan seorang inisial T (46) yang berperan sebagai pengoplos gas. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di sekolah yang dipimpin oleh KH. Berikut fakta-faktanya.

Terbongkar dari Informasi Masyarakat

Anggota Satreskrim Polres Brebes menggerebek tempat oplos elpiji pada Rabu (8/4) lalu. Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait praktik oplos gas melon ke tabung gas nonsubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers Jumat (10/4) di Mapolres Brebes mengatakan, ada dua orang yang diamankan yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.

"Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi," jelas Kapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pengoplosan di Sekolah

Lebih lanjut LIlik menyampaikan, KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan kepada T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.

"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," ungkapnya.

Modus Oplos LPG

Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG melon 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Caranya dengan meletakkan tabung 3 kg yang berisi elpiji di atas tabung kosong 12 kg.

Kedua tabung disambungkan dengan regulator ganda dan proses pemindahan 1 gas elpiji 3 kg memakan waktu selama 1 jam. Proses ini diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh.

"Modusnya dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Caranya tabung 3 kg yang berisi LPG diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong dan disambungkan dengan regulator ganda. Selanjutnya ditunggu selama 1 jam dan diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh," bebernya.

Para pelaku telah melakukan pengoplosan tersebut sejak Februari 2026. Dalam praktiknya, pelaku membeli gas subsidi 3 kg seharga Rp 18 ribu sampai Rp 21 ribu.

Dijual di Bawah Pasaran

Untuk mengisi tabung 12 kg diperlukan 3 tabung 3 kg. Selanjutnya gas 12 kg hasil oplosan dijual di pasaran dengan harga Rp 190 ribu. Harga jual itu jauh lebih murah dibanding harga elpiji 12 kg asli, Rp 266 ribu.

"Untuk menarik pembeli, harga jualnya dipatok lebih rendah dari yang asli. Hasil oplosan itu dijual Rp 190 ribu, sedangkan harga elpiji 12 kg asli Rp 266 ribu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 802 juta," imbuhnya.

Terancam 5 tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Ratusan tabung Gas Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti regulator, 64 tabung LPG 3 kg, 79 tabung LPG 12 kg, tutup bekas serta karet seal tabung LPG.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
7 buah regulator ganda
3 buah potongan papan kayu
3 buah Potongan Kayu kecil
1 buah obeng
1 unit timbangan digital
1 kantong plastik segel warna kuning
64 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (48 di antaranya ada isinya
dan 16 tabung kosong)
79 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (6 tabung ada isinya
dan 73 tabung kosong)
1 kardus tutup bekas tabung LPG 3 Kg
1 plastik karet seal tabung LPG.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads