PN Solo Putuskan Gugatan CLS tentang Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima

PN Solo Putuskan Gugatan CLS tentang Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 14:16 WIB
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).
Ilustrasi Sidang Gugatan Citizen Lawsuit ke Jokowi. Foto: dok. detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Vonis dilakukan secara online atau e-court.

Humas PN Solo, Subagyo, saat dimintai konfirmasi berujar bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Jalannya sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, serta dua hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads