Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform gim daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yang merugikan pihak pengembang hingga Rp 2,5 miliar. Sementara terduga pelaku pembuat cheat tersebut untung ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Sutantu Saragih mengatakan pelaku berinisial DAR (22) sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil investigasi pihak pelapor praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Himawan, pelaku membuat cheat secara otodidak. Aplikasi tersebut lantas dimodifikasi agar bisa terhubung dengan aplikasi MLBB di perangkat pengguna. Adapun harga yang dipatok oleh pelaku yakni berdasarkan durasi pemakaian cheat.
"Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram," jelas Himawan.
"Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan " lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024. Adapun pelapornya yakni perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.
Dari LP tersebut, Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, mengungkap adanya pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.
"Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkap Himawan.
Himawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng untuk melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," tegasnya.
(par/ahr)
