Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku disebut memanfaatkan regulasi sumur rakyat.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyebut para pelaku berlindung di balik regulasi terkait pengelolaan sumur masyarakat agar seolah-olah kegiatan mereka legal.
"Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan aturan terkait sumur masyarakat sehingga terlihat legal, padahal tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin resmi, serta menjual hasil minyak tidak kepada negara," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menyampaikan, tiga orang pelaku telah diamankan kepolisian karena melakukan pengeboran dan produksi minyak bumi tanpa izin di Kabupaten Blora dan Rembang. Mereka yakni laki-laki inisial S (50) asal Blora, B (34) asal Rembang, K (51) asal Rembang.
"Mereka melakukan kegiatan sudah kurang lebih 3 bulan. Mereka tidak saling kenal, mereka pengelola masing-masing TKP. Kegiatan ini dilakukan sudah rutin, kemudian ditimbun di sekitar lokasi dan gudang yang dimiliki," ungkapnya.
Petugas mengamankan aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga tidak berizin di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, 3 Maret lalu.
Praktik di lahan Perhutani Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora petak 111 diamankan 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan kegiatan produksi minyak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Djoko menjelaskan, ketiga pelaku diketahui baru melakukan praktik pengeboran ilegal tersebut sekali. Namun, sebelumnya mereka sudah bekerja di jasa pengeboran dan terbiasa melakukan pengeboran.
"Makanya dia sebagai pengelola termasuk penyedia dana. Mereka menganggap ini bagian dari sumur yang terbengkalai, tapi nyatanya ini bukan sumur tua tapi di lokasi baru," jelasnya.
"Kedalamannya bervariasi, paling pendek nggak sampai 50 meter, paling dalam sampai 300 meter makanya ada pralon untuk disambung dan bor yang digunakan dengan genset untuk mengoperasionalkan, masuk ke kedalaman 100-300 meter," lanjutnya.
Djoko menyebut, aktivitas pengeboran ilegal oleh para pelaku itu dilakukan secara tradisional. Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 500-1.000 liter.
"Karena mungkin tradisional, jadi tiga TKP yang kita amankan hasilnya berbeda, ada yang 500 liter, ada yang 1.000 liter," ungkapnya.
Para pelaku disebut melakukan pengeboran itu di dalam hutan selama 24 jam. Karena kondisi yang cukup sepi, membuat aktivitas itu tidak terlalu terlihat masyarakat sekitar.
"Dampaknya, lingkungan pasti akan rusak kemudian di lokasi sendiri akan berbahaya bagi masyarakat, karena pengeboran ilegal pasti secara keamanan dan keselamatan kita ragukan," tuturnya.
"Dan ini masyarakat komplain karena mengganggu pergerakan lalu lintas kendaraan, merusak jalan di sekitar perkampungan, dan mereka (pelaku) tidak koordinasi, akhirnya banyak yang komplain," lanjutnya.
Ketiga pelaku kemudian dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(aku/apl)
