Jokowi Lega PN Solo Putuskan Tak Terima Gugatan CLS soal Ijazah

Jokowi Lega PN Solo Putuskan Tak Terima Gugatan CLS soal Ijazah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 15 Apr 2026 13:15 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (3/4/2026).
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (3/4/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengaku lega dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan Citizen Lawsuit(CLS) oleh dua alumni UGM. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Jokowi, YB Irphan saat melaporkan hasil putusan ke Jokowi.

"Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini, dia merasa lega, merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif, secara objektif jadi sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan," kata Irphan saat ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Rabu (15/4/2026).

Pihak kuasa hukum menjelaskan gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto itu tidak memenuhi syarat sebagaiCitizen Law Suit(CLS). Gugatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi untuk menyudutkan Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam gugatan tersebut, baik dalam posita maupun petitum, sama sekali tidak mencerminkan adanya kepentingan umum. Justru menuntut Pak Jokowi untuk meminta maaf dan menyatakan ijazahnya palsu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah adanya gugatan tersebut, YB Irphan mengaku mendapat arahan dari Jokowi. Ia diminta untuk lebih hati-hati dalam menghadapi gugatan.

"Ya, jadi untuk arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan sebagaimana diajukan oleh mereka yang bermaksud untuk melayangkan gugatan di pengadilan. Jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat," terangnya.

Merespons narasi pihak penggugat yang menyebut putusan hakim tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, kuasa hukum menegaskan adanya asas presumption iustae causa dalam hukum administrasi negara.

"Sepanjang ijazah Pak Jokowi belum dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan, maka ijazah tersebut sah. Tidak perlu campur tangan pengadilan untuk menyatakan sah karena UGM sebagai institusi yang memiliki otoritas sudah mengonfirmasi keasliannya," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bukti-bukti di persidangan, termasuk hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya dan keterangan teman satu angkatan, telah membuktikan ijazah tersebut otentik.

"Begitu juga adanya hasil Lab Forensik yang diumumkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya juga dinyatakan bahwa ijazah tersebut maupun keterangan dari teman-teman satu angkatan Pak Jokowi adalah identik. Sehingga tidak perlu adanya suatu keraguan lagi terkait dengan ijazah Pak Jokowi," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkanCitizen Lawsuit(CLS).

Putusan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dibacakan secara online atau e-court. Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis hakim dalam putusannya tidak menerima gugatan tersebut.

"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi, Selasa (14/4).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.

Lihat Video 'Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga S1, Asalkan....':

(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads