Polres Purbalingga mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG (elpiji) subsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seorang pria berinisial S (65), warga Kecamatan Kaligondang, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengatakan praktik ilegal tersebut terungkap pada Jumat (10/4) sekitar pukul 10.10 WIB di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang. Tersangka berprofesi sebagai pedagang yang memiliki pangkalan LPG.
"Modus operandi tersangka yaitu membeli LPG subsidi 3 kg, kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi," ujar Anita saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita puluhan barang bukti yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya 63 tabung LPG 3 kg, terdiri dari 53 tabung kosong dan 17 tabung berisi. Selain itu, diamankan pula tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg dalam berbagai kondisi, serta sejumlah alat pendukung seperti pipa modifikasi, timbangan, hingga segel tabung.
"Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Isuzu yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," jelasnya.
Anita mengungkapkan, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung besar, gas tersebut dijual kembali dengan harga mencapai Rp 200.000 per tabung.
Dari praktik ilegal itu, tersangka meraup keuntungan cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar dua bulan terakhir.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka diperkirakan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari, dua bulan lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman pidana bagi tersangka maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Anita.
(apu/ahr)