Wanita Pemasok Pil Koplo di Purwokerto Dibekuk, Ribuan Obat Terlarang Disita

Wanita Pemasok Pil Koplo di Purwokerto Dibekuk, Ribuan Obat Terlarang Disita

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 17:17 WIB
Barang bukti ribuan pil koplo dari berbagai jenis yang akan diedarkan di wilayah Purwokerto, Jumat (17/4/2026).
Foto: dok. Polresta Banyumas
Purwokerto -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar yang beraksi di lokasi yang berbeda. Dalam operasi ini, polisi mengamankan ribuan butir pil koplo dari beberapa jenis.

Polisi melakukan operasi ini pada Senin (13/4) lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial MD (36), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan MD, polisi menyita sebanyak 150 butir obat daftar G yang disimpan dalam dompet merah. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 597 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, MD mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan.

ADVERTISEMENT

"Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026)

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan ke lokasi lainnya. Kali ini, petugas menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Karangpucung.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap JC alias Jeni (32) seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

"Dari tangan Jeni, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Di antaranya trihexyphenidyl serta pil daftar G lainnya," terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan, Jeni mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MD dan pembeli lainnya.

"Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Polisi menyebut pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya.




(par/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads