Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pekalongan. Rumah yang digeledah milik Fungsional Humas (sebelumnya disebut Kasubbag Protokol, red) Robby Darussalam.
Penggeladahan itu dilakukan di rumah Robby di Perumahan GSM, Desa Kebon Agung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Penggeledahan itu berlangsung sekitar satu jam dan berakhir pukul 15.45 WIB.
Selama proses penggeledahan, petugas memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah guna kepentingan pengembangan penyelidikan kasus yang tengah ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penggeledahan, tim KPK yang membawa dua kendaraan mobil Inova tersebut, langsung meninggalkan lokasi.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Robby Darussalam membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada dokumen maupun barang bukti yang dibawa oleh penyidik dari rumahnya.
"Mereka datang kurang lebih satu jam, melakukan penggeledahan, tapi tidak ada berkas atau barang yang dibawa," ujar Robby sat ditemui di lokasi, Jumat (17/4/2026).
Robby juga menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolres Pekalongan Kota. Dia mengaku ditanya sejumlah pertanyaan, termasuk tentang outsourcing.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan dan banyak mengajukan pertanyaan yang berfokus pada dugaan kasus outsourcing, termasuk terkait mekanisme dan keterlibatan pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Dia pun membantah informasi yang beredar soal dirinya disebut-sebut ditahan atau dibawa ke Jakarta oleh KPK. Dia menjelaskan setelah menjalani pemeriksaan bersama Kabag Perekonomian Siti Hanikatun atau Hani di Polres Pekalongan Kota, keduanya langsung kembali ke rumah masing-masing.
"Sempat dikabarkan dan diisukan saya ditangkap KPK dan dibawa ke Jakarta. Padahal saya tidak tahu apa-apa. Saya sama Hani (Siti Hanikatun) setelah pulang dari Polres Kota langsung ke rumah dan tidak dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Robby Darussalam dan Siti Hanikatun diperiksa di Mapolres Pekalongan Kota hari ini. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menyebut proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN Pemkab Pekalongan terkait kasus Bupati Fadia Arafiq masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
"Pada dasarnya pelaksanaan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK terhadap para ASN Pemkab Pekalongan masih berlangsung hingga tanggal 22 April," ujar Riki kepada detikJateng, Jumat (17/4).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023-2026.
Fadia Arafiq sendiri diamankan dalam OTT di Semarang pada awal Maret lalu. KPK mengungkap perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh suami Fadia yang juga anggota DPR RI dan anak Fadia Arafiq yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
(ams/afn)
