Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus satu orang tersangka pengedar ribuan obat terlarang atau psikotropika, sekaligus mengamankan ribuan obat-obatan di Kota Pekalongan. Sementara itu satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S, menerangkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis (16/4/2026) pukul 19.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Pekalongan Barat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat," ungkap Guntur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut, polisi menemukan adanya tas ransel yang berisi ribuan butir obat terlarang, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Adapun barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan yakni uang tunai, handphone, dan plastik klip.
Dari lokasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kontrakan AF di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di kontrakan tersangka, polisi mengemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.
Guntur menyebut AF memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial R yang masuk ke dalam DPO. AF disebutkan telah mengedarkan obat-obatan selama 9 bulan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp 3.000.000 per bulan serta uang makan harian," terangnya.
Pihaknya pun langsung membawa AF dan seluruh barang bukti ke Mapolda Jateng untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan primair Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AF mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams/ams)
