Terseret Kasus Sritex, Sederet Pejabat Bank Dituntut 7-10 Tahun Bui

Terseret Kasus Sritex, Sederet Pejabat Bank Dituntut 7-10 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 22:53 WIB
Para pejabat bank pelat merah yang terlibat korupsi fasilitas kredit PT Sritex, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Para pejabat bank pelat merah yang terlibat korupsi fasilitas kredit PT Sritex, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sembilan pejabat dari tiga bank pelat merah di Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka dituntut hukuman bui 7-10 tahun, bahkan salah satu di antara mereka dituntut membayar uang pengganti USD 50.000.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sidang tuntutan para terdakwa pejabat bank dibagi menjadi tiga kloter. Terdakwa masing-masing bank dibacakan tuntutannya satu per satu.

Para terdakwa itu dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang merugikan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Fajar Santoso mengatakan dalam tuntutannya, terdakwa P, selaku Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial pada bank tersebut terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan primer korupsi dan terbukti memperkaya pihak lain serta merugikan keuangan negara.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," kata Fajar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

P diduga berperan dalam rekayasa pemberian fasilitas kredit dengan cara memecah pengajuan kredit agar tidak perlu persetujuan dewan komisaris.

"Permohonan fasilitas kredit yang awalnya sebesar Rp 250 juta untuk dipecah menjadi dua yaitu sebesar Rp 75 miliar dan sebesar Rp 175 miliar dengan tujuan agar menghindari keharusan konsultasi kepada Dewan Komisaris Bank," ungkapnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa mengungkap, total kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp 1,75 triliun. Namun, sebagian dana digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membayar kewajiban di bank berbeda.

"Sehingga total sebesar Rp 502 miliar telah dinikmati dan menambah kekayaan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa SP selaku Direktur Utama dituntut lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai SP turut bertanggung jawab dalam pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata jaksa.

Kemudian terdakwa SL selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial di bank yang sama, dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan," kata jaksa.

Kemudian, JPU juga menuntut sejumlah pejabat di salah satu bank pelat merah lainnya. Terdapat tiga terdakwa juga dari bank tersebut. Salah satunya YR, mantan Direktur Utama.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dikurangi masa penahanan," tuturnya.

YR juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa mengungkap, YR memiliki kewenangan menyetujui pemberian kredit korporasi. Namun dalam praktiknya, ia disebut menyetujui penambahan fasilitas kredit hingga total Rp550 miliar kepada Sritex.

Jaksa menyebut, pemberian kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada debitur, dengan risiko tinggi serta tanpa agunan memadai.

"Unsur memperkaya orang lain atau koperasi, melalui fakta bahwa PT Sritex telah menerima fasilitas dana senilai Rp 550 miliar yang sebagian besar sehingga saat ini belum dikembalikan," ungkapnya.

Selain itu, jaksa menyoroti adanya rekayasa perhitungan kebutuhan kredit, penurunan suku bunga tanpa mekanisme yang sah, hingga perpanjangan kredit tanpa persetujuan yang semestinya.

Selain YR, jaksa juga menuntut pejabat lain di bank tersebut, yakni BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dikurangi masa penahanan," katanya dalam tuntutan untuk BR.

Sementara terdakwa DS, selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank tersebut dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kemudian yang terakhir, terdapat tiga terdakwa pejabat bank plat merah lainnya yang juga disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Salah satunya Direktur Utama, ZM.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," tuturnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ZM telah menikmati hasil korupsi sebesar USD 50.000, sehingga jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 50.000.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang sejumlah USD 50.000 yang disetorkan ke dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Selain ZM, jaksa juga menuntut pejabat lain di bank yang sama yakni BF selaku Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan, dan terdakwa PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional. Keduanya dituntut hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU Fajar menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan, dan Allan Moran dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

Kemudian, terdakwa yang disebut melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,35 triliun itu dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari. Ketiganya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar subsider penjara 8 tahun.




(azu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads