Penyelundup Kendaraan ke Timor Leste Bikin Dokumen Ekspor Pakai BPKB Palsu

Penyelundup Kendaraan ke Timor Leste Bikin Dokumen Ekspor Pakai BPKB Palsu

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 23 Apr 2026 16:40 WIB
Sepeda motor yang hendak diselundupkan ke Timor Leste diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (23/4/2026).
Sepeda motor yang hendak diselundupkan ke Timor Leste diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (23/4/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Klaten ke Timor Leste. Pelaku memakai BPKB palsu agar bisa lolos pengiriman di pelabuhan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Dokumen eksportasi kontainer itu disebut tetap tercatat sebagai kendaraan bermotor.

"Dokumen kontainer tetap di-declare kendaraan bermotor, namun oleh pelaku disertai BPKB palsu," kata Djoko saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko membeberkan ada pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan BPKB palsu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan ini.

"Ada pelaku lain (yang membuat BPKB palsu), masih dilakukan penyelidikan," ujar Djoko.

ADVERTISEMENT

Djoko menyebut penyelundupan kendaraan dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapal pengangkut kendaraan ini terlebih dahulu transit di Singapura sebelum ke Timor Leste.

"Kapal itu berangkat dari Tanjung Priok, lalu transit di Singapura baru kemudian ke Dili, Timor Leste," ungkap Djoko.

Djoko menyampaikan, pelaku telah berhasil mengirim 52 kontainer berisi ribuan kendaraan selundupan sejak Januari 2025, sampai akhirnya digagalkan pihaknya pada April 2026.

"Total sebanyak 1.727 kendaraan yang telah dikirim ke Timor Leste, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk roda enam," jelas Djoko.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," lanjutnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Rabu (15/4/2026).

"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," tutur Djoko.

Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," kata Djoko.

"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP," papar Djoko.

"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkasnya.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads