Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp 805 Juta

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp 805 Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (6/9/2023).
Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (6/9/2023). (Foto: dok. detikJateng)
Pati -

Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR sebagai tersangka kasus korupsi. AR diduga menyelewengkan keuangan desa hingga Rp 805,656 juta

"Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede kepada wartawan ditemui di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Rendra mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, maupun Bantuan keuangan dari daerah Kabupaten Pati dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah," jelas dia.

"Untuk tahun 2022 sampai 2024," Rendra melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Rendra mengatakan, tersangka akan dipanggil dalam waktu secepatnya. Kasus ini terungkap ketika ada laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Pati terkait dengan dugaan korupsi di desa itu.

"Tersangka segera dipanggil. (Terungkap berkat) laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Pati," ungkap dia.

Dia mengatakan pihak Kejaksaan telah menerima dan menyita uang hasil korupsi tersangka. Uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (23/4) kemarin.

"Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta," terang dia.

Rendra mengatakan akibat tindakan korupsi ini desa mengalami kerugian mencapai Rp 805,656 juta. Kejaksaan pun masih mendalami perkara ini dan segera memanggil tersangka.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati. Kerugian totalnya sebesar Rp 805,656 juta," terang dia.




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads