Fakta-fakta Remaja Rembang Tewas Dijerat Tali Kolor Saat Mabuk Bareng

Round-Up

Fakta-fakta Remaja Rembang Tewas Dijerat Tali Kolor Saat Mabuk Bareng

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 01 Mei 2026 07:09 WIB
Lokasi penemuan mayat remaja yang terkubur di area kebun di Sedan, Rembang, Rabu (29/4/2026) petang.
Lokasi penemuan mayat remaja yang terkubur di area kebun di Sedan, Rembang, Rabu (29/4/2026) petang. Foto: Dok. Polres Rembang
Solo -

Sesosok mayat remaja ditemukan terkubur di area perkebunan Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Rembang. Terungkap, remaja itu korban pembunuhan pelaku yang terlilit utang.

Remaja itu diketahui berinisial DMF (16), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang. Mayatnya dikubur dalam kedalaman dangkal sehingga mengeluarkan bau menyengat.

Berawal Dicari Warga

Kapolsek Sedan, Iptu Suroto, menuturkan penemuan DMF berawal dari warga mencari korban di sekitar area perkebunan pada Rabu (29/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya saksi mencari korban, kemudian menemukan sandal yang diduga milik korban. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan gundukan tanah yang mencurigakan, ditutupi ranting jagung dan dikerumuni lalat," kata Suroto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Karena curiga, warga pun melaporkan gundukan tanah itu polisi. Pihak kepolisian datang dan melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Rembang dan sejumlah petugas medis.

"Setelah dibongkar, ditemukan korban dalam posisi terlentang dengan kepala tertutup kaus yang diikat," jelasnya.

Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan remaja yang jasadnya ditemukan terkubur di perkebunan Desa Gandrirojo, Sedan, Rembang, Rabu (29/4/2026) petang.Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan remaja yang jasadnya ditemukan terkubur di perkebunan Desa Gandrirojo, Sedan, Rembang, Rabu (29/4/2026) petang. Foto: Dok. Polres Rembang

Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, berujar pihaknya tidak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan. Pelaku berhasil ditangkap.

"Betul sekali, pelaku sudah kita amankan," jelas Alva.

Sementara KBO Sat Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mengungkap pelaku ditangkap pada Kamis dini hari.

"Pelaku ditangkap di Pati, tadi sekitar jam 04.00 WIB. Diamankan di jalan, di truk, berusaha kabur melarikan diri. Pelaku warga Gandrirojo," jelasnya.

Korban Tewas Usai Dijerat Kolor

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva menjelaskan kronologi pembunuhan itu. Mulanya pada Sabtu (25/4), korban berada di tempat cucian motor wilayah Kragan bersama temannya inisial B (16).

Korban kemudian meminjam sepeda motor milik B untuk membeli rokok. Pada waktu yang sama, pelaku bernama Agus Mak'ruf (22) menghubungi B dan meminta dijemput untuk diantar pulang. Karena motornya sedang dipakai korban, B lalu menghubungi korban agar menjemput Agus.

Setelah bertemu, korban dan pelaku menuju wilayah Desa Gandrirojo, Sedan. Di sana, keduanya sempat berhenti untuk membeli minuman keras dan kemudian menenggaknya bersama di lokasi kejadian.

"Menurut keterangan pelaku, mereka berdua sempat (minum). Setelah pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras, saat itulah niat untuk membunuh atau menganiaya korban itu muncul, dengan cara dicekik kemudian dijerat menggunakan tali kolor celana semacam tali sepatu. Kemudian dipukul menggunakan benda tumpul, kemungkinan di kepala," tutur Alva.

Dikatakan Alva, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu korban tewas, pelaku sempat menyembunyikan mayatnya di sekitar lokasi sebelum meninggalkannya.

Kemudian keesokan harinya, Minggu (26/4), pelaku kembali ke lokasi dan mengubuh jasad korban menggunakan cangkul.

"Pelaku menghabisi korban pada Sabtu sekira pukul 2 siang. Kemudian pelaku menyembunyikan korban, berjarak sekira 3-5 meter dari lokasi. Setelah itu pulang ke rumah. Minggu, pelaku kembali ke TKP untuk mengubur jasad korban dengan membawa cangkul," beber Alva.

Motif karena Pelaku Terlilit Utang

AKP Alva melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Agus nekat membunuh DMF karena terlilit utang.

"Motifnya dari hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan motifnya karena faktor ekonomi yang bersangkutan mengaku terlilit banyak utang," ujar Alva.

Polisi masih mendalami lebih jauh terkait jumlah utang yang dimiliki pelaku. "Detail nominalnya kami periksa lebih lanjut," sambung Alva.

Begitu mendapat sepeda motor teman korban tersebut, pelaku menggadaikannya untuk mendapat uang.

"Ada fakta yang menggambarkan bahwasannya sepeda yang dikuasai dari korban itu milik saksi inisial B teman korban," ungkap Alva.

"Setelah pelaku berhasil menguasai sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut menurut keterangannya digadaikan ke orang lain, senilai kurang lebih Rp 4 juta sekian," tutur Alva.

Namun, motor tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi setelah pihak penerima gadai mengetahui bahwa kendaraan itu berasal dari tindak kejahatan.

"Setelah orang yang menerima gadaian tersebut menerima informasi bahwa sepeda motor tersebut hasil dari tindak pidana akhirnya dia secara kooperatif menyerahkan ke kami," ujar Alva.

Polisi menyebut sepeda motor yang digadaikan tersebut merupakan Honda PCX. Sebelum digadaikan, pelaku sempat mengubah tampilan kendaraan untuk menghilangkan jejak.

"Sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Rembang, merek Honda PCX," kata Alva.

"Sepeda motor yang awalnya berwarna merah oleh pelaku diubah menjadi warna hitam," sambungnya.

Perubahan warna itu dilakukan setelah pembunuhan terjadi, sebelum motor digadaikan.

"Itu setelah melakukan pembunuhan sebelum menggadaikan tersebut diubah menjadi warna hitam untuk menyamarkan barang bukti," ucapnya.

Selain faktor ekonomi, polisi juga mendapatkan informasi lain terkait latar belakang pelaku. "Info yang kami dapat seperti itu (tersangka mau menikah)."

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads