Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas diringkus saat membawa ratusan gram sabu dengan modus sistem 'titik'.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di jalan raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan tersangka berinisial LF (31), warga Kalurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang diamankan berinisial LFP (31), laki-laki, alamat sesuai KTP Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," ujar Amjat dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Amjat mengungkapkan tersangka menjalankan bisnis haramnya dengan modus sistem 'tempel' atau 'titik'. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu, lalu titik lokasi di maps dikirim ke pembeli.
"Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruh barang di suatu lokasi, kemudian mengirim foto dan maps titik lokasi barang diletakkan," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat bayaran bervariasi tergantung ukuran paket.
"Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 25 ribu per titik lokasi untuk paket kecil dan Rp 2,5 juta per titik untuk paket besar," ungkap Amjat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total berat mencapai 130,92 gram. Rinciannya, 8 paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta dua paket lainnya masing-masing 0,49 gram dan 0,24 gram.
"Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram," tegasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel, alat hisap sabu, korek api, tas selempang, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
"Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine tersangka yang positif," kata Amjat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Pelaku dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
(par/afn)