Pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS tersangka kasus pemerkosaan santriwati diperiksa polisi hari ini. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan kejinya itu.
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi kepada wartawan ditemui di halaman Kantor Bupati Pati, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," kata Jaka.
Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.
"Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati yang berinisial AS. Akan tetapi AS belum ditahan. Dalam perkara ini diduga ada puluhan santriwati yang menjadi korban perilaku bejat oknum pengasuh ponpes di Pati.
(par/alg)