Gelagat AKBP Basuki Usai Sidang Tuntutan: Lari dan Angkat Tangan Terborgol

Gelagat AKBP Basuki Usai Sidang Tuntutan: Lari dan Angkat Tangan Terborgol

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 08 Mei 2026 18:36 WIB
Momen AKBP Basuki berlari menerobos awak media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/5/2026).
Momen AKBP Basuki berlari menerobos awak media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/5/2026).Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Usai menjalani sidang Basuki berlari menerobos awak media dengan tangan terborgol diangkat ke atas.

Pantauan detikJateng di lokasi, Basuki menjalani sidang tuntutan di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Diketahui, Basuki dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan.

Usai dibacakan tuntutan, Basuki yang mulanya mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam lantas mengenakan rompi tahanan oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dia menyalami sejumlah orang di ruang sidang. Usai menyalami beberapa orang, Basuki tampak bergegas ke luar ruangan.

ADVERTISEMENT

Bahkan dia menerobos rombongan awak media yang hendak melempar pertanyaan. Basuki lalu bermanuver berbelok ke lorong PN Semarang menuju ke halaman belakang.

Basuki pun berlari cepat menuju ke belakang dengan mengulang kata 'e'ok'. Tangannya yang terborgol tampak diangkat sembari berlari.

Di belakangnya tampak pengacara keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, ikut mengejar Basuki.

Saat menerobos rombongan wartawan, Basuki sempat menepis tangan seorang jurnalis yang hendak mengambil video. Akibatnya, tangan jurnalis tersebut terasa sakit sementara dan tidak mendapatkan video.

Sementara itu, Zainal tidak memahami mengapa Basuki bersikap demikian. Namun, dia menegaskan Basuki tidak boleh menghalangi media untuk mengambil gambar.

"Larinya kayak 'eok eok eok' , nggak tahu itu karena apa. Saya nggak ngerti apa karena untuk menghibur diri atau mungkin karena takut diekspose, diambil gambarnya oleh media," kata Zaenal.

"Kan konsekuensinya ketika dia melakukan tindakan pidana kan tidak boleh melarang media untuk meliput. Kenapa tadi setelah sidang mau nabrak wartawan, lari langsung keluar, lari kenceng banget. Makanya tadi sempat tanya kenapa kok lari. Saya mau tanya kenapa kok lari Pak Bas. (Dijawab?) Nggak, cuma 'eok eok eok' gitu," lanjut Zainal.

Diberitakan sebelumnya, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Achmad Rasjid.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo membacakan dua tuntutannya. Tuntutan pertama agar Majelis Hakim mengadili Basuki sesuai dengan dakwaan pertama yakni dengan Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar mengadili dan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu," jelas JPU.

Adapun tuntutan kedua yakni JPU menuntut Basuki dihukum dengan menjalani masa kurungan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan," sebutnya.

JPU menyebut hal yang memberatkan Basuki yakni terdakwa tidak segera menolong korban sehingga meninggal dunia dan terdakwa merupakan anggota Polri.

"Yang tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia. Hal yang memberatkan kedua yang memberatkan terdakwa yang merupakan anggota Polri bertandatangan dengan prinsip layanan prima yang seharusnya segera memberikan pertama kepada korban, terlebih antara terdakwa dan korban telah tinggal bersama," bebernya.

Sementara itu, hal yang meringankan Basuki menurut JPU yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak pernah menjalani hukuman.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Sementara itu, pengacara keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Semestinya, lanjut Zainal, Basuki dituntut 7 tahun penjara.

"Mestinya dituntut 7 tahun. Ini masih tidak tinggi menurut saya, hanya 5 tahun. Kenapa? Nanti kalau hakim hanya mutus separuhnya, orang meninggal dunia kok cuman, misalnya, separuhnya dari 5 tahun, berapa coba? Ya, semoga saja saya berharap kepada Majelis Hakim memutus yang ada rasa keadilan," ungkapnya.

"Syukur-syukur tidak 5 tahun nanti vonisnya tapi ultra petitum. Jadi bisa maksimal dengan mempertimbangkan bahwa dia juga seorang anggota Polri," lanjutnya.




(par/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads