Komnas HAM Identifikasi Ada 5 Santriwati Jadi Korban Predator Seks Pati

Komnas HAM Identifikasi Ada 5 Santriwati Jadi Korban Predator Seks Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 08 Mei 2026 19:34 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, didampingi oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, Komisioner KPAI Dian Sasmita, dan Anggota Komisioner Ombudsman RI, Safrida Rachmawati Rasahan hadir langsung ke Pati, Jumat (8/5/2026).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, didampingi oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, Komisioner KPAI Dian Sasmita, dan Anggota Komisioner Ombudsman RI, Safrida Rachmawati Rasahan hadir langsung ke Pati, Jumat (8/5/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi ada 5 santriwati di Pati yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh pendiri ponpes berinisial AS (51). Komnas HAM menyebut jumlah tersebut dimungkinkan bisa bertambah.

"Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Pati, Jumat (8/5/2026).

Anis mengaku belum menerima data terkait kabar adanya 50 santriwati yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh AS pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Menurut dia, satu korban saja lebih dari cukup untuk pemerintah hadir memberikan perhatian serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi soal 50 korban kami belum mendapatkan informasi pemantauan yang kami lakukan. Soal angka satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius baik aspek penegakan hukum maupun pemulihan pasca pemulihan hukum itu selesai," jelasnya.

Anis juga menyayangkan kepolisian yang dinilai lamban dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan ponpes. Sebab kasus ini dilaporkan oleh korban sejak tahun 2024 silam dan baru terungkap tahun 2026.

ADVERTISEMENT

"Kami menyesalkan kepolisian yang terlambat menangani karena sesungguhnya kasus ini laporan dari tahun 2024 ya, di mana korban sudah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun dengan modus penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi, oleh pemilik ponpes," urainya.

Oleh karena itu, Anis mendorong kepada kepolisian untuk segera melimpahkan perkara ini kejaksaan. Anis berharap agar tersangka dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya.

"Kami segera mendorong kepolisian melimpahkan perkara kepada Kejaksaan dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya termasuk pemberatan 1/3 karena bersangkutan adalah mendidik kepada santrinya," jelas Anis.

"Kami berharap pasal kooperasi juga bisa diterapkan karena pesantren sebagai lembaga punya tanggung jawab untuk melakukan pendidikan tentu ke depan ini menjadi pengingat kita semua agar santri di mana pun berada terindikasi kekerasan seksual berani bicara sehingga kasusnya bisa ditangani secara profesional dan akuntabel transparan oleh aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terjadi," lanjut dia.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan adanya fakta baru bahwa tersangka selama diperiksa tidak mengakui perbuatan tindak pidana kekerasan seksual. Namun kini ia telah mengakui perbuatannya. Tersangka AS setelah ditetapkan tersangka dan ditangkap kini ia telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya," jelas Iswantoro kepada wartawan di Polresta Pati siang tadi.

"Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban," lanjut dia.

Iswantoro mengatakan korban melaporkan sejak tahun 2024 silam. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual pada tahun 2020 sampai 2024. Korban saat itu masih berusia 15 tahun.

"Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang," jelasnya.

Dia mengatakan laporan resmi baru satu orang. Selain itu ada 4 orang yang menjadi saksi. Namun 3 saksi tidak diperbolehkan orang tuanya untuk memberikan kesaksian kepada polisi.

"Saksi ada 4, tetapi dari 4 yang mau cabut laporan 3 karena tidak diperbolehkan orang tua untuk memberikan kesaksian," jelasnya.




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads