Ammar Zoni Balik ke Nusakambangan, Ditahan di Lapas Super Maksimum Security

Nasional

Ammar Zoni Balik ke Nusakambangan, Ditahan di Lapas Super Maksimum Security

Lisye Sri Rahayu - detikJateng
Sabtu, 09 Mei 2026 17:21 WIB
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan. Foto: dok. Istimewa
Solo -

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang sebelumnya dikenal sebagai pesinetron ini kini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni dkk akan menjalani masa hukumannya di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, dikutip dari detikNews, Sabtu (9/5/2026).

Mereka dibawa ke Lapas Nuskambangan pada Jumat (8/5) kemarin pukul 23.55 WIB dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta melalui proses administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika.

ADVERTISEMENT

Ammar Zoni dkk dilaporkan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB tadi pagi. Dia ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara.

Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh Hakim.




(par/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads