Pengasuh Ponpes di Jepara Ditetapkan Tersangka Perkosaan Santriwati

Pengasuh Ponpes di Jepara Ditetapkan Tersangka Perkosaan Santriwati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 15:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/BeritaKlik
Jepara -

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara pria berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun. Tersangka ini pun telah dipanggil ke Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Ia mengatakan polisi telah menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya JA pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi pada hari Kamis (7/5) kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka bersangkutan pada hari Jumat (8/5) dan kami langsung membuat surat panggilan pada hari ini," kata Wildan dalam keterangan video yang dirilis Humas Polres Jepara diterima detikJateng, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tersangka pun hari Senin ini dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Menurutnya tersangka saat ini hadir di Polres Jepara dan sedang menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Dan hari ini bersangkutan sudah datang dan memenuhi panggilan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami sebagai tersangka," jelasnya.

Wildan menjelaskan ada dua bukti yang menjadi keyakinan polisi untuk menetapkan JA sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi dan rekaman foto di HP.

"Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti lebih, sehingga kami yakin menetapkan bersangkutan menjadi tersangka," jelas dia.

"Alat bukti berupa keterangan saksi, mengamankan barang bukti HP milik kakak korban dan ibu korban yang menguatkan adanya kejadian tersebut," lanjut dia.

Wildan mengatakan korban yang resmi baru satu orang. Meskipun demikian polisi masih mendalami jika ada korban lain.

"Jumlah korban yang laporan satu orang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Korban diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata kuasa hukum Korban, Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads