Polisi memastikan ZK (23) warga Bandongan Magelang tewas karena dianiaya di Jalan Mayjend Sutoyo, Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Penganiayaan itu dipicu pelaku yang marah korban melecehkan tunangannya.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MI (22), warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada, Jumat (8/5), dini hari.
Sementara korban penganiayaan berinisial ZK (23), warga Dusun Candi, Kecamatan Bandongan, Magelang. Makamnya diekshumasi pada Jumat (8/5) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan penanganan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 446 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, dalam konferensi pers di Lobby Polres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).
Iwan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mendapat penyiksaan bertubi-tubi.
"Pada saat kejadian tersangka ini mendatangi tempat kerja korban. Di situ, korban sedang duduk, kemudian karena emosi tunangan dilecehkan korban, kemudian menarik kerah korban dan memukul berulang kali," tutur Iwan.
"Dilanjutkan dengan menarik rambut korban, kepala dihantamkan lututnya dan menendang korban pada saat tersungkur. Dari kejadian tersebut, korban mengalami koma dibawa ke rumah sakit," tambah Iwan.
Hasil pemeriksaan dokter, kata Iwan, korban mengalami pendarahan otak sehingga dilakukan tindakan medis.
"Saat itu, korban tidak sadarkan diri. Keluarganya kemudian melaporkan ke Polres Magelang Kota. Kami melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Iwan.
"Pelaku (ditangkap) mengakui perbuatannya berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV menjadi terang benderang. Dan hasil autopsi korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada wajah, bahu dan alat gerak bagian atas. Sehingga korban mengalami pendarahan otak," lanjutnya.
Atas penangkapan yang dilakukan, kata Iwan, melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 466 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(apu/afn)