Rumah Pengusaha Semarang Heri Black Digeledah KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Rumah Pengusaha Semarang Heri Black Digeledah KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 14:47 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Foto: Ari Saputra
Semarang -

KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, hingga di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

Dilansir detikNews, penggeledahan itu dikonfirmasi Jubir KPK Budi Prasetyo. Penggeledahan disebut dilakukan pada Senin (11/5).

Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik. Dari barang bukti yang didapat, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (12/5). Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.

"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," imbuhnya.

Budi menyebut penyidik akan mengklariifikasi barang-barang yang disita. Klarifikasi akan dilakukan kepada pihak Blueray serta pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai.

Diketahui KPK tengah mengusut kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam operasi itu, KPK juga menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads