Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
"Total kerugian keuangan negara Rp 41.316.506.200," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Tindak pidana ini sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga 2023. Djoko menguraikan peristiwa ini terbagi menjadi tiga klaster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perkara berdasarkan pembagian klaster, unit 1 klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau BUMD Purworejo tahun 2020, unit 2 klaster TL tahun 2013-2023, dan unit 3 klaster AL tahun 2019-2021," kata Djoko.
Para tersangka yang diamankan polisi, pada klaster 1 yakni DPA (48) warga Purworejo. Di klaster 2, DYA (52) warga Purworejo, TL (50) warga Purworejo, dan WWA (58) warga Purworejo. Sedangkan di klaster 3 yaitu AL (52) warga Purworejo. Sementara satu orang lain yakni WAI (60), warga Magelang, terlibat dalam seluruh klaster.
Djoko menjelaskan, secara umum modus yang dipergunakan enam tersangka tersebut adalah debitur topengan serta jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Modus mereka yakni debitur topengan atau menggunakan nama orang lain dan penggunaan jaminan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Djoko.
Ratusan dokumen, sertifikat tanah dan bangunan, serta SHGB di wilayah Kebumen, Purworejo, dan Kulon Progo hasil dari korupsi itu dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya yaitu 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Untuk para tersangka, pasal yang disangkakan ada Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," tegas Djoko
"Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar," pungkas Djoko.
(alg/apl)