Tragis! Bocah Perempuan Wonogiri Jadi Korban Pencabulan-Perkosaan

Tragis! Bocah Perempuan Wonogiri Jadi Korban Pencabulan-Perkosaan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 17:18 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Wonogiri -

Seorang gadis di bawah umur asal Wonogiri menjadi korban kasus pencabulan dan persetubuhan oleh dua orang pria dalam waktu yang berbeda. Polisi telah menangkap kedua pelaku.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, pihaknya mendapat dua laporan berupa tindak pidana pencabulan dan tindak pidana persetubuhan pada Senin (27/4/2026). Dalam laporan itu, korbannya sama namun terlapornya dua orang yang berbeda.

"Pada saat kejadian itu ada dua kejadian (pencabulan dan persetubuhan). Satu kejadian (pencabulan) saat dia umur 15 tahun, satu kejadian lagi (persetubuhan) saat (korban) umur 16 tahun," kata Wahyu kepada awak media di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama dialami korban berupa pencabulan yang dilakukan oleh RR (20) warga Kecamatan Pracimantoro. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban diminta oleh pelaku untuk mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku.

Setelah suasana rumah sepi karena beberapa orang telah pulang, korban diajak masuk ke kamar dan dicabuli.

ADVERTISEMENT

Sementara kasus persetubuhan dilakukan oleh YK (22), warga Kecamatan Pracimantoro. Korban diajak ke pantai pada September 2025. Dalam perjalanan, korban diajak mampir ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga terjadi persetubuhan.

"Yang satu melakukan pelecehan saat orang tua tidak berada di rumah. Yang satu, ingin memiliki hubungan lebih dari teman. Tapi anak di bawah umur harus dilindungi, karena pemikirannya belum matang. Sehingga ketika ada bujuk rayu dengan alasan apapun itu, anak di bawah umur ini sangat rentan, sehingga harus kita lindungi," jelasnya.

Ironisnya, salah seorang pelaku sempat mendokumentasikan perbuatan bejatnya terhadap korban. Polisi masih mendalami tujuan pelaku mendokumentasikan hal tersebut, apakah untuk mengancam korban.

"Lebih memprihatinkan lagi, ada video dokumentasi kejadian tersebut. Sehingga menimbulkan trauma psikis dan fisik yang dialami korban," ucapnya.

Polisi kemudian memburu para pelaku setelah menerima laporan tersebut. Pertama, RR berhasil ditangkap di Pacitan, Jawa Timur pada Minggu (10/5). Pelaku bekerja sebagai sopir truk.

Setelah itu YK ditangkap di Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, Yogyakarta, pada Selasa (12/5). Pelaku ditangkap saat hendak pulang ke Wonogiri dari Kalimantan.

"Tersangka (YK) melarikan diri ke luar Jawa. Sudah kita amankan semua, kemarin yang dari Kalimantan kita amankan. Dua hari sebelumnya kita amankan yang satunya," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menggandeng pihak terkait untuk melindungi korban dan pemulihan trauma yang dialami korban. Kapolres mengimbau jika ada kasus pelecehan maupun penyimpangan seksual untuk berani melapor. Polres Wonogiri telah membuka posko aduan.

Akibat perbuatannya, RR terancam dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.

Sedangkan YK terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.




(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads