AS (51), pendiri pondok pesantren (ponpes) yang jadi tersangka dugaan pemerkosaan santriwatinya kini dipindah penahanannya ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan AS disebut demi keamanan.
"Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, Kamis (14/5/2026).
"Alasannya untuk keamanan," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswantoro melanjutkan meskipun ditahan di Polda Jateng, perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh tersangka AS ditangani di Polresta Pati. Penyidik, kata dia, terus mendalami perkembangan perkara ini.
"Untuk proses yang kita sudah jalani bahwa proses penyidikan dilakukan Polresta Pati," ujarnya.
Iswantoro berujar, polisi sebelumnya telah memeriksa keterangan keluarga tersangka. Mereka menceritakan kejadian dugaan tindakan pidana kekerasan seksual.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku kemarin sebagai saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan," jelas dia.
"Dalam peristiwa sebelumnya bahwa keluarga pelaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan kejadian di ponpes tersebut," tambah Iswantoro.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih mendalami tersangka AS (51) pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Ada sebanyak 17 saksi yang telah diperiksa dari semula 14 orang.
"Kemarin disampaikan sudah memeriksa 17 orang saksi, yang mana sebelumnya 14 orang," kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin saat dihubungi, Rabu (13/5).
"Saksi 17 dari berbagai saksi, saksi ahli, saksi dari keluarga korban, saksi dari keluarga dan berbagai pihak yang terkait," lanjut dia.
Hafid belum belum menyampaikan hasil pemeriksaan karena masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan KS, pria yang berbaju putih ikut ditangkap polisi, juga statusnya masih menjadi saksi.
"Itu aja mas kemarin yg disampaikan dr penyidik. KS masih dadi saksi untuk statusnya," terang dia.
(apu/apu)