Motif Suami Bunuh Istri di Temanggung gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Motif Suami Bunuh Istri di Temanggung gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 18 Mei 2026 14:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra, Senin (18/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra, Senin (18/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Polisi telah menangkap pria inisial K (32) yang membunuh istrinya, DR (30), di Ngadirejo, Temanggung. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut motif pelaku menghabisi istrinya terkait masalah hak asuh anak hingga soal ajakan kembali hidup serumah ditolak.

Diketahui, pasutri itu sudah pisah ranjang selama 2 tahun. Selama itu, K tinggal di Parakan, Temanggung. Sedangkan istrinya tinggal di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.

"Mengumpulkan informasi-informasi dari saksi-saksi yang masih ada di TKP, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa pelaku adalah suami korban. Jadi status pelaku itu masih sebagai suami korban," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan di Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan sejumlah saksi, hubungan rumah tangga pasutri itu sudah tidak harmonis.

"Motif sementara, ini baru dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan anak," ujar Zamrul.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban dengan pelaku belum ada kesepakatan terkait anak. Pelaku sebelumnya sudah mengambil anak dari rumah korban, dibawa ke rumahnya (Parakan). Kemudian mungkin tidak ada kesepakatan antara banyak hal, akhirnya pelaku membawa (sabit) ke tempat korban," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menambahkan, korban tidak mau diajak pelaku untuk kembali hidup bersama.

"Keterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau (hidup serumah) lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Komang.

"Betul (sudah pisah ranjang 2 tahun). Ini sudah pisah ranjang, sehingga ketika datang untuk mengambil anaknya dan datang lagi untuk (membujuk berumah tangga kembali), yang tidak diterima oleh korban sendiri," tambahnya.

Sabit yang digunakan pelaku untuk membacok istrinya saat ini masih dalam pencarian polisi, Pelaku mengaku membuang sabit itu di Jalan Ngadirejo.

"Di Jalan Ngadirejo, dibuang langsung. Kemarin anggota sudah melakukan pencarian sampai hampir dini hari, belum ketemu. Nanti kami lanjutkan (pencarian sabit)," kata Komang.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial DR (30) warga Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, tewas dibunuh suaminya, kemarin. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah sabit.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah saudara R yang merupakan ayah korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung," kata Komang kepada wartawan di Polsek Ngadirejo, Minggu (17/5/2026).

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kledung, Temanggung, pada Minggu (17/5) malam.




(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads