Pria Kendal yang memperkosa anak kandungnya berkali-kali hingga hamil mengaku aksinya dilakukan karena dendam kepada mantan istrinya. Dia beralasan kemarahan itu kemudian dilampiaskan ke anak.
Tersangka, Agus Nur Rohman (36) warga Kabupaten Kendal diamankan petugas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ringinarum, Kendal.
"Tersangka AN ini diamankan oleh anggota kami di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ringinarum," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Hendry menjelaskan tersangka tega melakukan aksi bejatnya lantaran mempunyai rasa dendam yang menumpuk terhadap istrinya.
Tersangka dendam terhadap istrinya karena istrinya yang bekerja sebagai TKW tidak pernah percaya lagi tersangka dalam hal keuangan.
"Dari pengakuan tersangka, tersangka tega mencabuli anak kandungnya karena dendam dengan istrinya. Istrinya itu bekerja sebagai TKW dan dia tidak pernah percaya lagi sama tersangka soal keuangan," jelasnya.
Tersangka juga sakit hati karena orang tua dan keluarganya sering direndahkan oleh sang istri. Akibat pertengkaran tersebut tersangka dan istrinya kemudian bercerai.
"Tersangka juga sakit karena orang dan keluarganya sering dihina dan direndahkan sama istrinya. Karena sering terlibat cekcok ribut, akhirnya mereka berdua bercerai," ujarnya.
Sakit hati bercampur dendam dengan sang istri membuat tersangka gelap mata dan tega mencabuli anak kandungnya, DR, yang masih berusia 15 tahun. Tidak hanya sekali, tersangka tega melakukan aksi bejatnya ke anak kandung berulang kali.
"Dari perceraian itulah, rasa dendam tersangka terhadap istrinya semakin menumpuk dan memuncak. Kemarahan dan rasa dendamnya dia (tersangka) lampiaskan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," terangnya
"Tersangka ini biadab karena mencabuli anaknya lebih dari sekali," ucapnya.
Hendry menambahkan tersangka telah memperkosa anaknya sejak tahun 2024 hingga bulan April 2026.
"Pengakuan tersangka lebih dati satu kali, dia cabuli anaknya sejak tahun 2024 hingga bulan April 2026. Jadi saat korban hamil pun masih saja disetubuhi," tambahnya.
Hendry memaparkan korban selalu di bawah ancaman tersangka, sehingga korban terpaksa mau melayani nafsu bejat tersangka. Jika korban tidak mau melakukan keinginan tersangka maka tersangka akan melakukan kekerasan.
"Korban ini di bawah tekanan dan ancaman dari tersangka sehingga korban terpaksa mau melakukannya. Apabila korban tidak mau melakukan, maka tersangka akan melakukan tindakan kekerasan," paparnya.
Hendry mengungkapkan korban merupakan anak tunggal dan selama ini tinggal bersama tersangka. Dua minggu sebelum melahirkan, korban tinggal bersama kakeknya.
"Korban ini anak tunggal dan selama ini memang tinggal satu rumah dengan tersangka. Tapi dua minggu sebelum melahirkan, korban tinggal sama kakeknya," ungkapnya.
Hendry menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat 9 KUHP atau pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 473 ayat 9 KUHP atau pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(alg/apl)