Sempat Dibuang, Sabit Milik Pria Bacok Istri di Temanggung Ditemukan

Sempat Dibuang, Sabit Milik Pria Bacok Istri di Temanggung Ditemukan

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 15:05 WIB
Barang bukti sabit yang digunakan K untuk menghabisi istrinya DR dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti sabit yang digunakan K untuk menghabisi istrinya DR dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Polisi menyatakan telah menemukan sabit yang dipakai pelaku, inisial K (32), untuk membacok istrinya, DR (30), warga Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, hingga tewas. Sabit tersebut ditemukan di pinggir jalan yang berjarak sekitar 3 km dari lokasi kejadian pembunuhan.

Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di rumah orang tuanya di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Minggu (17/5). Setelah membacok sebanyak tiga kali, pelaku kabur meninggalkan korban, kemudian membuang sabit di jalan.

"Terkait dengan senjata tajam, waktu kita amankan (pelaku) belum ditemukan. Karena dibuang oleh tersangka," kata Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers di Ruang Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, dilakukan pencarian kembali sabit yang digunakan tersangka. Hingga akhirnya pencarian membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

"Setelah penyidik kembali memeriksa ke TKP, akhirnya dapat ditemukan dengan bantuan masyarakat. Di pinggir jalan Desa Gandu, itu dari TKP sekitar 3 km," sambung Zamrul.

Zamrul mengungkapkan, pelaku membuang sabit tersebut untuk menghilangkan jejak.

"Jadi dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak," imbuh Zamrul.

Zamrul menambahkan, pelaku masih merupakan suami resmi korban. Pasangan suami isteri (pasutri) ini belum bercerai.

"Tiga pasal berlapis yang kita kenakan kepada tersangka K. Status K ini masih suami korban, belum bercerai. Status masih suami korban," ujarnya.

"Pasal yang kita sangkakan ada 3 pasal. Yang pertama itu terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya istri. Itu diatur dalam undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tambahnya.

Kemudian yang kedua, tegas Zamrul, merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istrinya.

"Itu pasal 458 KUHP kita yang terbaru. Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga," ujar dia.

"Pasal yang ketiga, dengan perencanaan terlebih dahulu. Merampas nyawa orang lain. Ini tingkatannya yang paling berat dalam kejahatan itu," lanjut Zamrul.

Ia membeberkan bahwa penyidik bakal bekerja keras untuk membuktikan perkara pembunuhan itu untuk bisa memenuhi unsul pasal, yaitu Pasal 459 KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003. Ancaman hukumannya disebut paling tinggi.

"Yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," pungkasnya.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads