Unit Reskrim Polsek Bantarbolang mengungkap kasus pencurian motor di Desa Sambeng, Bantarbolang, Pemalang. Saat hendak ditangkap, pelaku nekat mengancam akan menembak polisi dengan mengacungkan korek api berbentuk pistol.
Salah satu pelakunya, pemuda berinisial AR (19) warga Indramayu, telah ditangkap. Adapun satu pelaku lainnya masih diburu.
Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/5) malam di Desa Sambeng, Bantarbolang, saat hendak mencuri sepeda motor lagi di wilayah tersebut bersama satu temannya. Temannya saat ini masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak 'tembak' dan menodongkan benda menyerupai senjata api ke petugas," kata Eko saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2026).
Eko mengatakan, ancaman tersebut tidak membuat anggotanya mundur. Pelaku kemudian diringkus.
"Benda yang digunakan tersangka diketahui korek api yang berbentuk pistol," ujar dia.
Sebelumnya, Polsek Bantarbolang menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian sepeda motor milik ZU (27) warga Desa Sambeng pada Senin (11/5). Motor itu hilang saat diparkir di teras rumahnya.
"Menerima laporan itu kita melakukan pendalaman. Hingga akhirnya kita berhasil mengungkap pelakunya," kata Eko.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam, satu kunci T, serta satu korek api berbentuk pistol.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menarget sepeda motor yang terparkir di teras rumah yang dalam kondisi sepi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak sendirian. Bersama seorang rekannya datang ke pemukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matik warna hitam untuk melakukan aksinya," jelas Eko.
Pelaku menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur motor korban. Motor curian itu didorong menjauh ke tempat sepi sebelum akhirnya dinyalakan.
"Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu," ungkap Eko.
"Motor hasil curian dijual seharga Rp 6 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(dil/ahr)
