Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap, aliran dana yang masuk ke koperasi tipu-tipu Bahana Lintas Nusantara (BLN) dipakai untuk bermacam-macam. Terungkap, dana yang berasal dari penipuan puluhan ribu nasabahnya itu ada yang dibelikan aset hingga kripto.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menuturkan aliran dana yang masuk ke BLN mengalir lewat beberapa metode transaksi. Ada yang ditarik tunai hingga dibelikan kripto.
"Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan juga oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset," kata Akbar dalam konferensi pers Polda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga ya termasuk dia tadi ada aset pembelian crypto juga," lanjutnya.
Akbar melanjutkan, model yang dipakai Koperasi BLN untuk menipu para nasabahnya termasuk skema ponzi. Sebab, tidak ada lembaga perbankan yang bisa memberikan bunga semenggiurkan BLN.
"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.
"Jadi memang tepat ini ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.
Iming-imingi Nasabah Keuntungan hingga 100%
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan ada dua pimpinan BLN yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah bos atau ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga D (55).
Mereka menawarkan sejumlah produk simpanan ke masyarakat. Ada lima jenis produk yang ditawarkan.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
Djoko menerangkan, keuntungan 4,17 persen itu bakal didapat selama 24 tahun. Sehingga pada tahun kedua, peserta diiming-imingi bisa dapat keuntungan hingga 100%. Adapun untuk ikut Program Sipintar, nasabah harus menabung minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2 miliar.
"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.
Djoko melanjutkan, dua simpanan lain dinamai Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dua produk ini mencapai 2% dengan tenor berbeda-beda.
"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," jelas Djoko.
"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.
Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.
"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.
Djoko juga menjelaskan bahwa selama BLN menghimpun dana dari masyarakat lewat program-program tersebut, koperasi itu tidak memiliki izin usaha simpan pinjam serta penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.
132 Rekening Diblokir
Djoko melanjutkan, rekening yang diduga menerima aliran dana transaksi kasus tersebut sudah dibekukan.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk pemblokiran rekening tersangka, keluarga tersangka pengurus pusat BLN, dan perusahaan terafiliasi sebanyak 132 rekening," terangnya.
"Dengan keterangan 10 sudah ditutup/tidak bisa diblokir, satu dibekukan OJK, 105 dibekukan PPATK, 16 diblokir Polri," lanjutnya.
Djoko menerangkan pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak aset para pelaku yang terindikasi diperoleh dari hasil kejahatan ini.
"Kita masih terus koordinasi dengan PPATK dan OJK termasuk dengan pihak Kejaksaan dan LPSK, karena terus kita berupaya untuk tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku dari hasil kejahatan," jelas Djoko.
"Kemarin kita juga berusaha koordinasi dengan pihak BPN Provinsi dan kita bersurat ke BPN Kementerian ATR juga, berkaitan dengan apabila ada aset-aset dari pelaku yang diatasnamakan atas nama pribadi ataupun keluarga. Dari sini kita mengindikasikan itu hasil daripada kejahatan yang dilakukan," lanjutnya.
Lantaran korban dari koperasi bodong tersebut berasal dari berbagai provinsi, Djoko menuturkan polisi membuka layanan aduan di berbagai Polda.
"Kemarin kita dapat arahan dari Bareskrim, Polda-polda yang ada nasabah menjadi korban koperasi PLN sudah membuka itu (layanan pengaduan). Kita berharap para korban, masyarakat-masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan," terang Djoko.
41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Dikatakan Joko, karena ulah dua pelaku, puluhan ribu nasabah dirugikan. Djoko menuturkan total ada 41 ribu korban investasi bodong dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," urai Djoko.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Djoko menuturkan kantor akuntan publik independen masih melakukan proses penghitungan kerugian. Namun diketahui bahwa sudah ada ratusan ribu kali transaksi dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," sebut Djoko.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Mereka terjerat pasal perbankan, penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 200 miliar.