Seorang maling sepeda motor viral ditangkap korbannya dan warga. Disebutkan bahwa pelaku diciduk saat hendak COD-an (Cash of Delivery/bayar di tempat) dengan calon pembeli yang ternyata korbannya.
Momen ditangkapnya maling motor jenis Yamaha RX-S itu viral di Instagram @kingers_surabaya_ dalam tiga rekaman. Momen pertama menggambarkan si maling sempat diinterogasi warga apakah dia beraksi sendiri saat mencuri motor.
"Sing nyolong motor iki sapa?" tanya warga. "Aku," jawab si pelaku. "Dewek? (Sendiri)" yang dibalas oleh anggukan pelaku. Video ketiga kemudian memperlihatkan momen massa menjambak pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan video penangkapan maling sepeda motor tersebar di media sosial. Video penangkapan ini terbagi dalam dua bagian.
"Maling motor RX King ketangkep Cod dengan pemilik aslinya. Alhasil salam olahraga," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dikutip detikJateng, Jumat (22/5/2026).
Saat ditelusuri, peristiwa ini terjadi di area persawahan di wilayah Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan adanya peristiwa ini. Dia berkata, sebelumnya terduga pelaku menggasak motor di halaman rumah warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
"Unit Reskrim Polsek Majenang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kualifikasi khusus yang terjadi di wilayah Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Pelaku pencurian berhasil diamankan warga beberapa jam setelah kejadian dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Majenang," kata Galih.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (19/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB di depan huntara Dusun Margasari RT 001 RW 021 Desa Jenang, Kecamatan Majenang.
Korban berinisial AO (23), warga Desa Pahonjean, Majenang. Saat kejadian, korban diketahui tengah berkunjung ke rumah pacarnya.
Galih menjelaskan, awalnya korban bersama sang pacar pulang usai membeli makan sekitar pukul 23.20 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha RX-S miliknya di depan rumah.
"Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 01.15 WIB, membuka gorden jendela rumah dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi parkir," jelasnya.
Mengetahui motor hilang, korban bersama warga langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun kendaraan tak kunjung ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Majenang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku berinisial MT (23), warga Kecamatan Cimanggu, Cilacap. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mendorong motor korban menjauh dari lokasi parkir sebelum merusak kabel kontak.
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan, kemudian memotong kabel dan menyambungkannya ke bagian starter mesin lalu membawa kabur sepeda motor ke arah Cimanggu," ujar Galih.
Galih mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menjual sepeda motor curiannya di media sosial. Kemudian korban tahu hingga berpura-pura menjadi pembeli.
"Sebelum transaksi dijebak lewat medsos. Pelaku sudah posting, ndilalah korban hapal dengan sepeda motornya," terang dia.
Pelaku dan korban kemudian berkomunikasi hingga janjian di suatu wilayah. Korban kemudian mengajak rekan-rekannya ke lokasi.
"Jadi itu lokasinya itu di tengah sawah. Korban mengajak rekan-rekannya untuk menjebak pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui," jelasnya.
Warga kemudian menyerahkan pelaku ke polisi pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB bersama barang bukti hasil curiannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Yamaha RX-S tahun 1981 warna hitam bernomor polisi G-5030-BG serta sebuah tang potong warna hitam merah yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta," pungkasnya.
(apu/ahr)
